Kabupaten Siak, kupasfakta.com
- Pekerjaan proyek Dinas
Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, tanpa
menyebutkan jumlah Anggarannya pada papan informasi atau Papan Nama Proyek
dalam kegiatan yang telah dipasang disinyalir ada unsur kesengajaan. Praktik
semacam ini membuka peluang terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70
Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib
memasang papan nama proyek.
Papan nama itu penting untuk sarana masyarakat
mengetahui jenis kegiatan proyek dan besarnya anggaran, dan asal usul anggaran
(APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan
perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan
terjadinya pencurian uang rakyat atau penyelewengan.
Lanjutnya lagi, "Padahal informasi tersebut
sangat penting bagi lapisan masyarakat dan kami sebagai Lembaga Swadaya
Masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap kucuran anggaran yang
menggunakan APBD Kabupaten Siak," tutupnya.
Terkait hal tersebut awak media mencoba menghubungi Kontraktor Pelaksana
yaitu CV. Kharisma Tunggal Sejati minta konfirmasinya seputar proyek
pembangunan Lapqngan Tenos Indoor tersebut, namun belum bisa dihubungi sampai
berita ini terbit. (Umar Dani)