Gayo Lues, kupasfakta.com - Sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat batasan nilai untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan metode E-purchasing.
Arti dari E-procurement adalah bisnis-ke-bisnis atau
bisnis-ke-konsumen atau bisnis-ke-pemerintah pembelian dan penjualan
persediaan, pekerjaan, dan layanan melalui Internet serta sistem informasi dan
jaringan lainnya, seperti pertukaran data elektronik dan Perencanaan Sumberdaya
Perusahaan.
Terkait dengan pengadaan Alkes Dinkes Gayo Lues
sebagaimana dilansir dari laman web site Sirup (Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan) LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), puluhan
miliar rupiah Pengadaan Alkes tersebut agar diawasi oleh Aparat Penegak Hukum/APH
dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Gayo Lues, Hal ini
ditegaskan praktisi Hukum M Purba, SH kepada media, Jumat (20/5/2023) .
Kita mau Alkes tersebut tepat sasaran dan bermanfaat
bagi masyarakat kabupaten Gayo Lues. Ssebab tidak sedikit uang APBD yang
digelontorkan untuk pembelian Alkes tersebut, makanya aparat penegak hukum dan
APIP harus betul-betul mengawasinya, jangan sampai ada celah penyalahgunaan
wewenang dalam pengadaan tersebut, seperti kongkalikong dengan pihak penyedia
barang dan jasa.
Dan jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan
wewenang dalam pengadaan tersebut, maka aparat penegak hukum harus bisa
memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara ini, papar Purba. (Fir)