• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    APIP dan APH diminta Awasi Pengadaan Alkes Dinkes Kab. Gayo Lues

    Sabtu, 20 Mei 2023, Mei 20, 2023 WIB Last Updated 2023-05-20T04:11:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Gayo Lues, kupasfakta.com - Sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat batasan nilai untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan metode E-purchasing.

    Arti dari E-procurement adalah bisnis-ke-bisnis atau bisnis-ke-konsumen atau bisnis-ke-pemerintah pembelian dan penjualan persediaan, pekerjaan, dan layanan melalui Internet serta sistem informasi dan jaringan lainnya, seperti pertukaran data elektronik dan Perencanaan Sumberdaya Perusahaan.

    Terkait dengan pengadaan Alkes Dinkes Gayo Lues sebagaimana dilansir dari laman web site Sirup (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), puluhan miliar rupiah Pengadaan Alkes tersebut agar diawasi oleh Aparat Penegak Hukum/APH dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Gayo Lues, Hal ini ditegaskan praktisi Hukum M Purba, SH kepada media, Jumat (20/5/2023) .

    Kita mau Alkes tersebut tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Gayo Lues. Ssebab tidak sedikit uang APBD yang digelontorkan untuk pembelian Alkes tersebut, makanya aparat penegak hukum dan APIP harus betul-betul mengawasinya, jangan sampai ada celah penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tersebut, seperti kongkalikong dengan pihak penyedia barang dan jasa.

    Dan jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tersebut, maka aparat penegak hukum harus bisa memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, papar Purba. (Fir)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini