Kupas Fakta.Com, (Jakarta) – Dalam aturan terbaru, setiap PNS diupayakan untuk tidak mudah “jatuh sakit” agar maksimal dalam memberikan pelayanan serta tata kelola pemerintahan.
Untuk itu, pemerintah memberi tunjangan biaya makanan
untuk penambah daya tahan tubuh bagi pegawai negeri sipil (PNS) di
kementerian/lembaga (K/L).
Untuk tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengatur kebijakan tersebut. Yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh
merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan
atau minuman bergizi. Yang dapat menambah, meningkatkan, mempertahankan daya
tahan tubuh pegawai PNS yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas.
Dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk
bagi kesehatan pegawai dimaksud. Dalam beleid tersebut, besaran anggaran
tambahan akan berbeda di setiap provinsi.
Tergantung dari jumlah PNS yang dimiliki dan besaran
maksimal yang bakal diterima masing-masing PNS pada 2024. Besaran nonimal yang
diberikan untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh tersebut sebenarnya masih
sama dengan tahun ini.
Kisaran biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 18.000
hingga Rp 25.000 per orang atau per harinya. Artinya, PNS tersebut akan
mendapatkan sekitar Rp 396.000-Rp 550.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di
wilayah Papua. Mulai dari Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni mendapat
Rp 25.000 per hari/per orang.
Sedangkan, terendah Rp 18.000 per hari/per orang ada
di berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya Jambi, Sumatera Barat, Sumatera
Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga
Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa sama besarannya
dengan Bali hingga NTB-NTT. Setiap PNS menerima biaya makanan penambah daya
tahan tubuh sebesar Rp 19.000 per hari. Atau kurang-lebih sekitar Rp 418.000
per bulan (asumsi 22 hari kerja).
(Pas/Red)