Jakarta, kupasfakta.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Demikian hal itu disampaikan Mahfud Md melalui akun
twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang
mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal
sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau
coblos partai.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa
dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang
katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,”
kata Mahfud ditulis Senin (29/5/2023).
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh
dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut
menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum
dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu
vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.
Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan
mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama
menjabat. Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny
Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta
isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis
resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM
(Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim
mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem
pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos
partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting
opinion di MK.
Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden. (Redaksi)