• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Menikah

    Minggu, 07 Mei 2023, Mei 07, 2023 WIB Last Updated 2023-05-07T06:32:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Gayo Lues, kupasfakta.com - Sabtu 6/5/2023.Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues mengatakan, salah satu oknum Panitian Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran kode etik dan sumpah janji penyelenggara pemilu. 

    Hal ini terkait atas perbuatan oknum Panwaslih yang menikah sesama penyelenggara pelimu, adapun sesama penyelenggara pemilu tersebut yaitu oknum Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dan oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Pernikahan kedua oknum yang berinisial AN dengan HSA sebagai Penyelenggara Pemilu ini terjadi pada minggu 30 April 2023 di Kecamatan Kutapanjang, sebutnya.

    Dimana dalam aturan Pemilu disebutkan, bahwa di antara sesama penyelenggara zpemilu dilarang mempunyai ikatan perkawinan, sebagaimana dalam pasal 117 ayat 1 huruf o yang berbunyi: Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama. Oleh karenanya, patut diduga oknum Panwaslih tersebut telah melakukan pelanggaran  kode etik dan sumpah janji penyelenggara pemilu, jelasnya.

    Sebagaimana diketahui Kode Etik Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Asas: Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi; dan Efektivitas. 

    Maka seorang Komisioner Panwaslih Kabupaten sudah sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada bawahannya (Setingkat Panwascam) dan mencegah untuk tidak melakukan dugaan pelanggaran kode etik, bukan malah memberikan cohtoh yang buruk dan atau mengajak untuk melakukan dugaan pelanggaran kode etik, tegasnya.

    Tim PKN menegaskan, untuk Panwaslu Provinsi, agar segera melakukan Rapat Pleno guna mengambil keputusan terkait permasalahan ini dan untuk DKPP menunggu laporan resmi yang akan segera kami kirimkan, pungkasnya. (Firmansyah.Hrp)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini