"Kapal Ponton Berisi Material Diduga Milik PT. Hasrat Tata Jaya Lakukan Penambatan Bongkar Muat Tanpa Dokumen Lengkap di Sungai Siak."
Kabupaten Siak, kupasfakta.com - Satu unit Kapal Ponton yang berisi
material Bes B diduga milik PT. Hasrat Tata Jaya, yang melakukan bongkar muat
diduga ilegal di Sungai Siak, tepatnya di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan
Siak, Kabupaten Siak. (22/05/2023)
Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo
Kabupaten Siak beserta Aliansi Media melihat langsung ke Lokasi, benar adanya
kegiatan Penambatan Kapal Ponton Cahaya Perkasa - KPS 1306 dengan aktifitas
bongkar muat material Bes B
"Memang benar Kapal Ponton Cahaya Perkasa - KPS
1306 telah melakukan aktifitas bongkar muat material Bes B di perairan Sungai
Siak, tepatnya di Kampung Rawang Air Putih " ucap Syahnurdin Ketua LSM
Forkorindo Kabupaten Siak saat diwawancarai awak media ini.
Lanjutnya lagi, "Aktifitas ini jika tidak ada
izin namanya Ilegal, kami sudah menanyakan izin Penambatan Kapal Ponton itu
kepada sejumlah orang di lokasi menyebutkan, bahwa material ini milik PT.
Hasrat Tata Jaya, namun mereka hanya pekerja yang mengantar dan melansir
material dan terkait izin mereka tidak tahu menahu. Kami akan melaporkan aktifitas
ini ke KSOP bagian Kasi Lala secepatnya atau ke Aparat Penegak Hukum.
Lebih lanjut Syahnurdin menerangkan, "Dari info
yang kami dapatkan, bahwa aktifitas ini telah
berlangsung beberapa kali dan kami menduga tanpa adanya izin dokumen
resmi dari Instansi terkait. Padahal, aktifitas bongkar material dengan
melakukan Penambatan Kapal Ponton tentu harus mengantongi izin dari kantor Syahbandar
di bagian Kasi Lalu Lintas Air (Kasi Lala) selaku pihak yang berwenang memberikan
izin, kemudian terkait kegiatan di Das Siak tentunya harus ada izin Amdal
karena bisa menyebabkan kerusakan linhkungan " ucap Syahnurdin.
Sementara itu awak media melakukan konfirmasi ke
Penghulu Rawang Air Putih Zaini, SH mengatakan, bahwa pihaknya memang
mengetahui aktifitas tersebut, tapi tidak ada mengeluarkan yang namanya terkait
izin menambat Kapal Ponton tersebut, dan setahunya lahan tersebut milik
Pengusaha Baseng
"Terkait izin kami dari pemerintah Kampung tidak
ada mengizinkan, karena itu di luar kewenangan kami, namun tentu pihak
Perusahaan seharusnya melakukan koordinasi secara resmi ke kami, setahu saya
lahan disekitar kegiatan adalah milik Pengusaha Baseng ," ucap Zaini.
(Umar Dani)