"Kadisperkimtan Kabupaten Bekasi Tinjau Longsor Sungai Cipamingkis."
Kabupaten Bekasi. Kupas Fakta Com
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
(Disperkimtan) kabupa5en Bekasi bersama Muspika Kecamatan Cibarusah mengecek
langsung kondisi warga di Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah yang terdampak
longsor akibat aliran Sungai Cipamingkis.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir
mengatakan, Pemerintah Daerah tengah mencoba untuk menyampaikan informasi
tentang kondisi real Sungai Cipamingkis kepada Stakeholder terkait. Dalam hal
kewenangan serta asetnya ada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
“Mungkin nanti dengan berkirim surat ke BBWS minimal
ada tindak lanjut terkait penanganan ataupun progres kaitannya dengan
pencegahan, supaya tidak terjadi lagi atau bahkan meluas longsoran akibat
gerusan Sungai Cipamingkis,” jelas Nur Chaidir, Rabu (24/5/2023).
Nur Chaidir menjelaskan, peninjauan yang dilakukan
bersama warga sekitar tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi wilayah, baik
yang terdampak langsung maupun yang tidak langsung akibat longsor aliran
sungai. Termasuk dalam menentukan assesmen dan regulasi yang berlaku dalam
penanganannya.
“Kita berharap secepatnya mendapat bantuan dari
koordinasi yang kita lakukan. Kalau saya lihat ini memang longsornya cukup
kuat. Dari informasi di lapangan dalam waktu satu bulan ini kelihatannya ada
beberapa kali longsor dan ini lumayan tinggi tebingnya, antara 15 sampai 20 meter.
Cukup riskan memang ditambah kondisi tanahnya yang komposisinya pasir dan
berbatuan sehingga mudah tergerus air,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjutnya, sejauh ini sudah berupaya mencari solusi
untuk warganya yang terkena dampak longsor tersebut melalui kajian dan diskusi
bersama masyarakat dan Stakeholder terkait.
Dia menambahkan, selain terus memberikan imbauan untuk
tetap waspada kepada warga terutama yang rumahnya berada hanya berjarak
beberapa meter dari pinggiran bibir Sungai Cipamingkis.
“Nanti kita coba, sama-sama kita berusaha untuk
penanganan ini agar ada solusinya. Tetapi kita harus ada regulasi terhadap ini
dan kita pun sudah melakukan upaya untuk penanganan ini secepatnya,” tutupnya.
Camat Cibarusah, Rusdi Azis mengatakan, upaya pemerintah
daerah untuk mengurangi beban terkait masalah longsor ini salah satunya dengan
menyediakan alternatif ke depan untuk dilakukan relokasi.
Namun kendala lainnya, yang kemudian menjadi
permasalahan baru, ketika hendak dilakukan relokasi tersebut. Masyarakat yang
terdampak longsor tersebut tidak memiliki tanah atau lahan lain untuk didirikan
rumah.
“Upaya relokasi atau pembangunan kembali rumah warga
belum dapat dilakukan karena masyarakat tidak memiliki lahan lain di tempat
yang jauh lebih aman. Semoga ke depannya ada regulasi yang tepat bagi
masyarakat,” ujarnya. (Erlan Pasaribu)