• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Mendagri Tito Karnavian : 17 Gubernur Yang Habis Masa Jabatan September 2023

    Sabtu, 27 Mei 2023, Mei 27, 2023 WIB Last Updated 2023-05-27T03:21:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, kupasfakta.com -- Sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur akan berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5).

    "Bulan September nanti ada 17 gubernur [yang mulai habis masa jabatannya]," ujar Tito.

    Berikut daftar 17 nama gubernur yang masa jabatannya mulai berakhir pada September 2023.

    1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

    2. Gubernur Riau Syamsuar

    3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

    4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

    5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

    6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

    7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

    8. Gubernur Bali I Wayan Koster

    9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah

    10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat

    11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor

    12. Gubernur Maluku Murad Ismail

    13. Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif)

    14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

    15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

    16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

    17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

     

    Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, salah satu gubernur yang akan berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

    Selain itu, kata Tito, terdapat 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada September 2023.

    Dengan demikian, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang mulai September ini. "Ini banyak sekali. Totalnya 170," ujarnya.

    Mantan Kapolri itu mengatakan, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota, dan bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.

    Tito mengimbau para pejabat eselon I yang berminat menjadi Pj gubernur untuk mendaftar. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat eselon II yang memiliki keinginan menjabat sebagai Pj wali kota atau bupati.  (Pas/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini