"Diduga Tidak Miliki Izin Pelsus, PT. Rimba Mandau Lestari Bebas Beraktifitas Muat Kayu Akasia Dengan Kapal Ponton."
Kabupaten
Siak, kupasfakta.com - Kapal Ponton bermuatan Kayu Akasia milik PT. Rimba Mandau Lestari, melakukan
bongkar muat, diduga ilegal di Sungai Siak, tepatnya di Kampung Merpan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. (28/05/2023)
Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo
Kabupaten Siak beserta Aliansi Media Cetak dan Online menuaksikan langsung ke Lokasi, benar adanya kegiatan Penambatan Kapal
Ponton milik PT. Rimba Mandau Lestari dengan aktifitas bongkar muat Kayu
Akasia.
Ketika Tim LSM Forkorindo Kabupaten
Siak dan Aliansi Media ingin masuk ke lokasi kerja, tidak diberikan ijin masuk oleh petugas Satpam yang jaga di Pos dengan alasan Humas Perusahaan lagi keluar. Karenanya tim LSM dan Aliansi beberapa media terpaksa melalui lokasi
lainnya, agar bisa mengecek secara langsung ke lokasi tempat Kapal Ponton beraktifitas muat Kayu
Akasia
"Ketika kami ke lokasi, memang benar adanya
Kapal Ponton milik PT. Rimba Mandau Lestari sedang beraktifitas memuat Kayu Akasia ke dalam Ponton
di perairan Sungai Siak, tepatnya di Kampung Merpan Hulu," ucap Syahnurdin selaku Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak
kepada awak media.
Syahnurdin melanjutkan, "kami menduga
kegiatan di bibir pantai sungai Siak ini sudah berlangsung bertahun-tahun, aktifitas yang dilakukan seperti penyandaran
Kapal Ponton dan aktifitas lainnya harus punya ijin
Pelabuhan Khusus (Pelsus). Jika tidak ada izin, namanya tentu Ilegal, kami sudah menanyakan izin
Penambatan Kapal Ponton atau izin Pelsus kepada Penjaga areal Perusahaan,
mereka menyebutkan agar menanyakan langsung kebagian Humas PT. Rimba Mandau Lestari. Namun ketika kami menanyakan kepada Humasnya, malah tidak
mau menunjukkan dokumen izinnya,” ucapnya
Lebih lanjut Syahnurdin menerangkan," Kami
menduga PT. Rimba Mandau Lestari tidak memiliki Dokumen Izin Pelsus dan dokumen lainnya terkait aktifitas di bibir pantai Sungai Siak,
kami ini baik dari LSM dan Aliansi Media menjalankan fungsi sebagai Kontrol
Sosial,
dalam hal itu juga tim akan melakukan konfirmasi langsung ke Syahbandar di
wilayah KSOP Pekanbaru
Kami sangat prihatin jika ada pihak tertentu
dengan sewenang-wenangnya beraktifitas dengan cara melanggar
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan negara.
Oleh karena itu, kami akan melaporkan aktifitas ini ke
KSOP bagian Kasi Lala secepatnya atau ke Dirjen Perhubungan laut, ke Aparat Penegak Hukum dan akan menyurati
DPRD Kanupaten Siak untuk dilakukan Hearing segera, agar masalah ini terbuka terang benderang,” kata
Syahnurdin
“Aktifitas bongkar muat dengan melakukan
Penambatan Kapal Ponton tentu harus mengantongi izin dari kantor Syahbandar di
bagian Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala) selaku pihak yang berwenang
memberikan izin, kemudian terkait kegiatan di DAS Siak tentunya juga harus ada izin
Amdal karena bisa menyebabkan kerusakan lingkungan,"
tutup Syahnurdin. (Umar Dani)