"Selain Diduga Tak Punya Izin Pelsus, PT. Rimba Mandau Lestari Ternyata Tidak Punya Program CSR Yang Jelas."
Kabupaten Siak, kupasfakta.com
- PT. Rimba Mandau
Lestari yang beraktifitas di Kampung
Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. selain diduga Tidak mempunyai
izin Pelsus, ternyata juga diduga tidak mempunyai program Corporate Social
Responsibility (CSR) yang terpogram dengan jelas
Sebagaimana disampaikan Penghulu Kampung Merempan Hulu
kepada LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Tim Aliansi Media Cetak dan Online serta
Pengurus Daerah IWO Kabupaten Siak pada Senin (29/05/2023) mengatakan, "Kalau
terkait izin penyandaran kapal Ponton atau sejenis izin lainnya seperti
rekomendasi beraktifitas perusahaan, membuka kawasan pelabuhan di area bibir
Sungai Siak tersebut, yang masuk pada Administrasi Kampung Merempan Hulu setahu
saya tidak ada kami keluarkan, cubo tanya pada instansi yang lebih
berwenang," ucap Sumarlan
Kemudian Sumarlan melanjutkan, "kalau dana CSR
Perusahaan khusus dari PT. Rimba Mandau Lestari untuk Kampung kami kadang ada
kadang tidak, tidak dapat pula setiap tahun, setahu saya dahulu pernah ada
ngasih sapi, tapi sudah lama," kata Penghulu Sumarlan
Lanjutnya lagi, "kami minta juga kepada perusahaan,
agar terprogram hendaknya masalah pemberian dana CSR ini, paling tidak ada
perencanaan apa- apa yang hendak dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat atau
warga Merempan Hulu, karena kami termasuk Daerah terdampak atau Ring satu
terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktifitas perusahaan khususnya PT. Rimba
Mandau Lestari," tutup Sumarlan.
Lanjutnya lagi, "kalau terkait Dana Corporate
Sosial Responsibility (CSR), Bila dilihat dari sudut pandang sosial, CSR
bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan penduduk setempat di
mana suatu perusahaan menjalankan bisnisnya dan itu memang kewajiban
perusahaan, apalagi bagi perusahaan yang berkecimpung dalam bidang Sumber Daya
Alam, berdasarkan Undang-undang besaran dan CSR biasanya sekitar minimal 2%
sampai 3% dari total keuntungan Perusahaan dalam setahun,"ucap Syahnurdin.
Masih kata Syahnurdin, "kami meminta kepada perusahaan
khususnya PT. Rimba Mandau Lestari supaya memperhatikan terkait bantuan dana
CSR ini, khusus bagi Kampung - Kampung areal kerja Perusahaan.
"Jika dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
biaya CSR bersifat wajib seperti dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 1 dan 2. Ayat 1
menerangkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan," tutup Syahnurdin. (Umar Dani)