Kabupaten Siak, kupasfakta.com - Kejaksaan Negeri Siak Tahan 3 Orang Oknum Satpol PP Kab Siak Terkait Kasus Pungli yang dilakukan pada April 2023 oleh Oknum Satpol PP dalam rangka Mengikuti Turnament Sepak Bola Antar Instansi yang akan dilakukan pada bulan Mei 2023.
Selasa, 30 Mei 2023. Sekira pukul 14.00 Wib, Kejaksaan
Negeri Siak (Kejari) Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Penahanan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor :
PRINT – 01/L.4.17/Fd.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023 Jo. Surat Penetapan
Tersangka Nomor : TAP – 02/L.4.17/Fd.2/ 05/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak PRINT – 02/L.4.17/Fd.2/05/
2023 tanggal 25 Mei 2023 Tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan
Liar yang diduga dilakukan Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Siak Dalam Rangka Mengikuti Turnamen Sepakbola Antar Instansi tahun
2023.
Adapun Tersangka tersebut telah disangka melanggar
Pasal 12 Huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana yang diduga dilakukan
tersangka inisial HD selaku Kasatpol PP,
I selaku Staf Lin Mas Pol PP dan N selaku Honorer Satpol PP.
Kasus yang menjerat Kepala Satpol PP Kab. Siak tersebut
berawal saat akan dilaksanakan Turnament Sepak Bola antar Instansi yang dibuat
oleh Ketua DPRD Kab. Siak yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023. Atas
dasar itu oknum Satpol PP tersebut membuat bentuk Proposal bantuan dana yang
ditujukan kepada pengusaha Kecil / warung - warung di Kecamatan Tumang dan
Kecamatan Siak. Pada saat Proposal tersebut selesai oknum Satpol PP tersebut
langsung melakukan Pungutan Liar kepada masyarakat. Sari pungutan liar tersebut
terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola.
Bahwa, telah diamankan berupa uang dan baju olahraga
yang menjadi Barang Bukti untuk perkara tersebut. Adapun untuk 3 orang
tersangka dimana 2 orang tersangka dititipkan di Polsek Bungaraya dan yang satu
orang tersangka dititipkan di Polres Siak, demikian informasi yang dihimpun.
(Redaksi)