• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Terkait Kasus Pungli Kejaksaan Negeri Siak Menahan 3 Orang Oknum Satpol - PP

    Selasa, 30 Mei 2023, Mei 30, 2023 WIB Last Updated 2023-05-30T15:34:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kabupaten Siak, kupasfakta.com - Kejaksaan Negeri Siak Tahan 3 Orang Oknum Satpol PP Kab  Siak Terkait Kasus Pungli yang dilakukan pada April  2023 oleh Oknum Satpol PP dalam rangka Mengikuti Turnament Sepak Bola Antar Instansi yang akan dilakukan pada bulan Mei 2023.

    Selasa, 30 Mei 2023. Sekira pukul 14.00 Wib, Kejaksaan Negeri Siak (Kejari) Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : PRINT – 01/L.4.17/Fd.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 02/L.4.17/Fd.2/ 05/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak PRINT – 02/L.4.17/Fd.2/05/ 2023 tanggal 25 Mei 2023 Tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar yang diduga dilakukan Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak Dalam Rangka Mengikuti Turnamen Sepakbola Antar Instansi tahun 2023.

    Adapun Tersangka tersebut telah disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana yang diduga dilakukan tersangka inisial HD selaku Kasatpol PP,  I selaku Staf Lin Mas Pol PP dan N selaku Honorer Satpol PP.

    Kasus yang menjerat Kepala Satpol PP Kab. Siak tersebut berawal saat akan dilaksanakan Turnament Sepak Bola antar Instansi yang dibuat oleh Ketua DPRD Kab. Siak yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023. Atas dasar itu oknum Satpol PP tersebut membuat bentuk Proposal bantuan dana yang ditujukan kepada pengusaha Kecil / warung - warung di Kecamatan Tumang dan Kecamatan Siak. Pada saat Proposal tersebut selesai oknum Satpol PP tersebut langsung melakukan Pungutan Liar kepada masyarakat. Sari pungutan liar tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola.

    Bahwa, telah diamankan berupa uang dan baju olahraga yang menjadi Barang Bukti untuk perkara tersebut. Adapun untuk 3 orang tersangka dimana 2 orang tersangka dititipkan di Polsek Bungaraya dan yang satu orang tersangka dititipkan di Polres Siak, demikian informasi yang dihimpun. (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini