• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    "Usut Sampai Tuntas Pengguna Dan Pembiaran Ijazah Palsu Di TPST Bantar Gebang"

    Sabtu, 13 Mei 2023, Mei 13, 2023 WIB Last Updated 2023-05-14T21:45:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kota Bekasi - Kasus penggunaan ijazah palsu di TPST Bantar Gebang/ UPST LH DKI Jakarta yang sedang di ungkap oleh Armen Purba, selaku Koordinator Lapangan LSM Indonesia Morality Watch terus berlanjut.

    Pada hari Rabu, 10/mei/2023 pukul 14.00 WIB, Armen Purba mendatangi Penegak Hukum yang berada di kota Bekasi untuk menindak lanjuti penggunaan ijazah palsu dan dugaan pembiaran yang di lakukan oleh Kasatlak TPST Bantar Gebang atas adanya kasus ijazah palsu yang sudah di ketahuinya tersebut.

    Kan uda jelas melanggar Hukum kok pada diem aja para penegak hukum di lingkup  kota bekasi, ada apa ini....! ungkap bang armen, pada media.

    Menurut Undangan -undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah palsu, 

    Larangan itu mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu. KUHP memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran itu. jelasnya pada media. 

    "Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP

    Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori V setara dengan Rp500 juta.

    Pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademik palsu diancam hukuman lebih berat. Denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp2 miliar.

    "Setiap orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI," bunyi pasal 272 ayat (3). Ungkap bang armen dengan nada kesal.

    Saya berharap pada penegak hukum harus menindak tegas para pelaku/pengguna, pembuat dan yang lebih utama adalah peran oknum pejabat yang menutupi bahkan melindungi tindak kriminal pemalsuan ini. 

    maka harapan besar kepada para penegak hukum yang ada di NKRI dapat mengungkap kasus ini yang mungkin ini adalah pintu awal dalam membuka kasus- kasus lain yang ada disana.

    Armen Purba selaku koordinator lapangan LSM Indonesia Morality Watch sebagai orang pertama yang mengungkap kasus pemalsuan ijazah ini ke permukaan, sangat berharap kepada aparat penegak hukum di negara Indonesia ini untuk bisa memberikan sangsi bagi siapa saja yang terlibat.

    Armen Purba telah melakukan konfirmasi dilapangan pada 4 April 2023 dan menurut hasil konfirmasi yang di dapat bahwa, Setyo Margono selaku Kasatlak TPST Bantar Gebang/ UPLH DKI Jakarta telah mengetahui perihal ijazah palsu tersebut sejak bulan Februari 2023.

    Padahal pengguna  ijazah palsu ini juga di ketahui oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dan anehnya  para pelaku pengguna ijazah palsu tersebut tidak mendapatkan sangsi apapun ,. yang lebih miris lagi bahwa Setyo Margono selaku Kasatlak TPST Bantar Gebang pun mengetahui kasus pemalsuan ijazah tersebut. Para pelaku hanya di berhentikan beberapa hari saja saat kasus ini sedang viral dan saat ini para pelaku tersebut sudah aktif bekerja lagi seperti biasa kembali.

    Asep Kuswanto,SE,MSi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat di konfirmasi mengenai hal ini melalui sambungan telepon tidak merespon. Begitu juga dengan Setyo Margono sebagai Kasatlak TPST Bantar Gebang tidak memberikan tanggapan saat di konfirmasi oleh awak media,

    Sejak awal berita kasus pemalsuan ijazah ini di terbitkan pada 11 April 2023 sampai dengan 4 kali pemberitaan, belum ada sangsi hukum yang di berikan kepada para pengguna, pembuat, apalagi pembiaran yang di duga telah di lakukan Kasatlak TPST Bantar  Gebang. Seolah kasus pemalsuan ijazah ini bukan suatu tindak pelanggaran pidana, padahal sudah jelas ada pasal di KUHP yang mengatur tentang pemalsuan ijazah/dokumen ini.

    "Penegak hukum di negara ini harus berani mengungkap kasus pemalsuan ijazah ini, sebab para pengguna, pembuat ijazah palsu ini ada dan masih bekerja semua di TPST Bantar Gebang. Dan lebih parahnya lagi Kasatlak TPST Bantar Gebang mengetahui hal ini namun seolah dibiarkan saja " ujar Armen pada awak media.

    "Hukum di Negara Indonesia ini harus tetap di tegakkan tanpa tebang pilih, agar revolusi moral bangsa ini bisa menjadi lebih baik lagi. Kita tunggu kinerja aparat penegak hukum negara ini dalam kasus pemalsuan ijazah ini " tutup Armen. (Jks)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini