"Warga Dua Desa Langkai Dan Buatan Besar Kecamatan Siak Sangat Berharap Adanya Penyelesaian Hukum Tentang Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Pihak Darwin Cs Diduga Tanpa Alas Surat Yang Syah."
Jakarta, KupasFakta.Com
-- Puluhan tahun warga dua
Desa Langkai dan Buatan Besar di wilayah Kecamatan Siak, Kabupaten Siak,
Provinsi Riau, selalu menunggu kepastian putusan hukum yang saat ini sudah
berkali-kali menempuh jalur hukum atau persidangan, yang tidak ada kepastian
dari pihak-pihak terkait.
Mencuat perkara masalah ke pemilikan lahan yang sudah
digarap oleh oknum pengusaha yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari pihak
pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Hal tersebut diduga tidak mengantongi
surat ijin baik alas surat sesuai dengan dimiliki masyarakat Desa Langkai dan
Buatan Besar SKT atau SKGR sementara itu Darwin Cs tidak dapat menunjukan asli
dari kepemilikan hak tanah tersebut, sangat mengherankan bahwa lahan tersebut
masih dikuasai dan melakukan panen dengan menghiraukan proses hukum yang masih
berjalan. Dengan arogansi Darwin. Cs mengintimidasi warga pemilik lahan agar
tidak berbuat apa pun, meskipun belum ada putusan hukum resmi dari aparat
penegak hukum.
Proses hukum melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Siak
sampai putusan pengadilan Tinggi Negeri Provinsi Riau dan dari pihak masyarakat
menempuh jalur hukum ke Mahkama Agung di Jakarta, dalam putusan MA Bahwa Status
Lahan Menjadi status Quo, berati ke dua belah pihak tidak bisa melaksanakan
kegiatan di lahan sengketa tersebut, tapi sampai saat ini Darwin Cs sebagai
tergugat masih melakukan aktifitas panen dan penambahan penanaman sawit sekitar
100 hektar lagi, dalam hal ini pihak tergugat sudah menghiraukan seluruh
putusan Mahkam Agung dalam Status A Quo dan saat ini pihak Pengadilan Negeri
Siak tidak ada tindakan pelarangan sementara itu masyarakat di desa sampai
berita ini diturunkan masih mentaati seluruh putusan A Quo tersebut.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Forkorindo
Cengly Malau Gurning, SH ketika diwawancara awak media di kantornya dengan
tegas mengatakan, kami tim dari LKBH dan LSM Forkorindo akan tetap
memperjuangkan hak warga dua desa yang diduga sudah diserobot Darwin. Cs dan
tidak taat pada putusan hukum yang sudah diterapkan pihak hakim Mahkam Agung
Republik Indonesia. Akan tetap dalam waktu dekat kami akan melakukan somasi ke
pihak tergugat yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas di lahan sengketa
tersebut.
Darwin. Cs sampai berita ini diturunkan diduga tidak
taat atas putusan Mahkamah Agung A Quo karena pihat tergugat tersebut masih
melakukan aktifitas tanam dan panen sawit di lahan masih perkara tersebut, atas
dasar putusan A Quo maka tim dari penerima kuasa akan segera melakukan
pelaporan atas melawan hukum pihak Darwin. Cs ke pihak Polres Kabupaten Siak
dan Polda Provinsi Riau atas penguasaan lahan masih tahap perkara tapi masih
beraktifitas di lahan tersebut.
Sangat janggal sekali Putusan Pengadilan Tinggi yang
memutuskan status lahan status Quo. Dasar hakim tersebut membuat putusan satus
Quo tidak dapat diterima pemilik tanah. Sebab mereka (Warga red) jelas
mempunyai hak kepemilikan tanah dan jelas sempadan masing-masing. Oleh karena
itu warga 2 Desa itu minta MA turun tangan dan meninjau kembali keberadaan
Hakim yang menangai perkara dan membuat sitatus tanah status Quo, ujar Kuasa
Hukum dari LKBH Forkorindo Jakarta itu kepada awak media. (Erlan Pasaribu)