"Diduga Kabag Umum DPRD Kabupaten Siak Tebang Pilih Pembayaran Dana Publikasi Media Dan Tidak Mempunyai Aplikasi Daftar Media Masih Numpang Ke Dinas Kominfo Siak Ada Apa Dibalik Ini Semua."
Kabupaten Siak, kupasfakta.com
Menyangkut Penyebarluasan Informasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak,
mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2022.
Salah satu aturan main yang ada di
Perbup itu adalah; Seleksi Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah melalui media
massa menggunakan Aplikasi e-Media. Begitulah yang tertera dalam pasal
14.
Melalui Aplikasi itulah nantinya semua
media yang ingin bekerjasama, mengajukan penawaran. Mulai company profil, rate
card hingga kelengkapan lainnya, dimasukkan di sana.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Siak yang sudah menjalankan peraturan tersebut.
Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, melalui Kepala Bagian Umum yang selama
ini selalu menghindar dari awak media, justru tidak melakukan Kerjasama, justru melakukan
secara manual, tanpa ada penawaran dari perusahaan media.
Sangat Unik, pada lembaran surat orderan
pemasangan iklan Sekwan DPRD Siak, April 2023 yang diperoleh para awak media
cetak dan online yang berada di wilayah Kabupaten Siak, dan disebutkan, bahwa
harga pesanan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022.
Pada lembaran surat pesanan itu, justru
tidak tertera nominal harga, layaknya seperti surat pesanan yang dibuat
Diskominfo Kabupaten Siak.
Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK), Kabag Umum Setwan DPRD Siak, Indra Agus Setiadi, tak kunjung
Merespon konfirmasi yang dilayangkan
awak media cetak dan online.
Terkait tata cara penggunaan Anggara
yang sudah tertera dalam RUP Bagian Umum Sekertaris DPRD Kabupaten Siak, dalam
kesempatan itu Kepala Bagian Hukum
Setdakab, Kabupaten Siak, Asrafli, mengatakan, bahwa setiap Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) wajib menjalankan Perbup. Terkecuali Perbup khusus
terkait lembaga keuangan maupun koperasi.
"Kalau soal koperasi, UMKM dan
lembaga keuangan, memang ada Perbup khusus, itu tak mesti dijalankan setiap
OPD. Beda halnya dengan kerja sama media. Tentu Satker yang bekerjasama dengan
media, Diskominfo maupun Setwan (Bagian Umum), harus menjalankan amanah Perbup.
Kalau tidak, tentunya menyalahi aturan," kata Asrafli ke awak media cetak
dan online, kemarin.
Lebih lanjut Kepala Bagian Hukum Asrafli
menyebutkan, dalam kerja sama dengan perusahaan media, OPD terkait mestinya
tidak hanya menjalankan proses kerja sama sesuai Perbup, tapi juga harus
melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak.
"Adanya MoU antara si penyedia jasa
dan pemberi jasa. Biar lebih kuat kerja samanya," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Tim
Aliansi Media Cetak dan Online Timbul Sinaga yang sudah beranggotakan 18 Media
yang berada di wilayah Kabupaten Siak sangat menyayangkan sifat dari Kepala
Bagian Umum Sekertaris DPRD Kabupaten Siak, yang selalu menghindar dari awak
media yang akan melakukan kerja sama sebagai mitra dalam memberikan jasa
informasi melalui berbagai media.
Kuat dugaan penggunaan anggaran yang
sudah tertera dalam RUP Tahun 2023 dengan Kode RUP 38195932 Belanja Langganan
Jurnal/Surat Kabar/Majalah Dalam Volume Pekerjaan 8 Media X 1 Lembar X 4 Kali,
4 Media X 1 Lembar X 4 Kali, 18 Media X 12 Eksemplar X 180 Hari, Media X 12
Eksemplar 36 Hari Rp. 859.136.000 dan sangat besar anggaran dana belanja jasa
Ikalan/Rekalem, Film dan pemotretan sebesar Rp. 2.966.656.300.
Anggaran tersebut sangat dipertanyakan para awak media, jelas Ketua Tim Aliansi Media Cetak Dan Online. Iya pun tegas mengatakan ke awak media siapa saja nama media yang menerima dana tersebut yang sudah tertera dalam RUP tersebut, ukarnya bertanya. (Umar Dani)