Padang Pariaman, Kupas Fakta Com
Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah Kusam dan Sobek-sobek
yang ditemukan tim media diduga dibiarkan berkibar dalam keadaan sobek di
halaman Kantor Walinagari Sungai Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten
Padang Pariaman.
Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat FORKORINDO
Sekretaris Padang Pariaman, Yulega protes dan menyoroti di hadapan media.
Dikatakannya bahwa, “Hari ini kami katakan bahwa dalam hal ini oknum Walinagari
beserta jajarannya (Staf dan Perangkat Desa) terindikasi dan diduga telah
melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara,” ucapnya.
“Meski terkait pemasangan/pengibaran Bendera Merah
Putih sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Undang-undang RI
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu
Kebangsaan,” tambahnya.
Tetap saja masih ada oknum yang mengabaikan dan tidak
mempedulikan kondisi Bendera Kebangsaan Kita, yang direbut oleh para pejuang
dan para pahlawan dengan taruhan darah dan nyawa.
Mirisnya, dari tahun ke tahun, pengabaian pengibaran
Bendera Merah Putih oleh masyarakat, tak begitu terdengar ada tindakan hukum
sesuai UU yang berlaku.
Bila secara hukum dan UU pemasangan Bendera Merah
Putih adalah wajib, mengapa hingga saat ini, pemerintah dan perangkatnya begitu
“lembek” dan tak patuh pada aturan Undang Undang.
Kita lihat apa yang tercantum dalam UU RI Nomor 24
Tahun 2009. Bila sampai kini masyarakat banyak yang belum tahu, belum paham,
dan belum patuh, menjadi tugas aparat pemerintah dari pusat sampai ke tingkat
RT, untuk mensosialisasikan UU tersebut.
Memasang Bendera Merah Putih menurut UU adalah wajib
dan bila melanggar ada hukumannya. Jadi, bila selama ini pemerintah hanya sekedar
menghimbau, dan tak tegas, percuma ada UU.
Sesuai UU, jangankan tidak mengibarkan Bendera,
mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tak layak saja ada ancaman
hukumannya.
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang
isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja
mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling
lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Ancaman hukuman sesuai UU tersebut, yakin banyak
masyarakat yang hingga kini masih belum tahu. Namun, bagi pemerintah dan
aparatnya yang tahu, mengapa kejadian yang sudah bertahun-tahun masyarakat abai
terhadap pengibaran Bendera Merah Putih terus dibiarkan oleh pemerintah dan
aparat. Padahal UUnya saja sudah lahir pada 2009.
Ditambahkannya insya Allah dalam waktu dekat ini kami
bersama gabungan perhimpunan aktivis mahasiswa, Lembaga swadaya Masyarakat,
FORKORINDO, LAMI dan KPK TIPIKOR akan Menemui
Bupati, PMD dan DPR, Agar oknum walinagari tersebut diturunkan saja
karena tak mampu menurunkan bendera yang sudah tak layak dipakai dan menggantinya
dengan yang baru, padahal harganya tak seberapa dibandingkan dengan anggaran
kegiatan yang lain.” Terangnya.
“Jadi kami harap kepada Bupati dan Kadis PMD, dan
Wakil Rakyat, serta penegak hukum TNI dan Polri untuk memberikan teguran kepada
oknum kades tersebut, serta menjelaskan tentang UU No 24 tahun 2009 yakni
larangan tentang pengibaran bendera yang Kusut, kusam dan robek. Sehingga
kedepan setiap instansi maupun masyarakat tidak memasang bendera merah putih
yang tidak layak,” harapnya. (Jul)