OKU Timur, Kupas Fakta.Com - Hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dari Pendapatan Distribusi Karcis Angkutan yang melintas ke arah Jakarta dan menuju kota Medan dan sekitarnya, bertahun-tahun bangunan yang sudah berdiri sampai berita ini di turunkan tidak berfungsi sebagai mana mestinya di lintasan jalan antar provinsi tersebut.
Lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam pelaksanaan atau penerimaan PAD sebagai
tindak lanjut dari fungsi kegiatan yang dilakukan Dinas Perhubungan, adapun
terminal Martapura tersebut sudah melakukan penerimaan distribusi hanya
dilaksanakan di pinggir jalan atas dasar kegiatan tersebut sudah mengganggu
kelancaran arus lalu lintas. Kuat dugaan, bahwa target dari distribusi
pendapatan terminal tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten OKU Timur Syamsul
Arifin. S.Sos mengatakan, dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2012
Tentang Retribusi Terminal, yang
tertuang pada Bab II Pasal, 2 Retribusi
Terminal dipungut sebagai mana pembayaran atas pelayanan penggunaan
terminal dalam Bab V prinsip yang dianut
dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi terminal dalam pelayanan
tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan
fasilitas lainya di lingkungan terminal, yang dimiliki dan/atau dikelola
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan
aspek keadilan.
Syamsul Arifin S.Sos tegas mengatakan, Dinas
Perhubungan (Dishub) harus menjadi penyumbang PAD di Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No 11 Tahun 2012, berdasarkan
Bab VI Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pasal 8 jenis kendaraan/ukuran
kendaraan angkutan kota, otolet, taxi, bus kecil dan bus besar dengan tarif Rp.
1.000/sekali Masuk sementara dalam angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
yang sudah melintasi terminal Martapura seharusnya membayar Distribusi
berdasarkan Perda yang berlaku Bus Kecil Rp. 2.000/sekali masuk, bus sedang/bus
kota Rp. 5.000, Bus Besar Rp. 10.000.
Ironisnya, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Timur
diduga hiraukan Perda yang berlaku, banyaknya keluhaan dari berbagai elemen
masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, besarnya anggaran yang sudah
terserap pada Dinas Perhubungan tapi tidak berfungsi sebagai mana mestinya,
hanya diduga menghambur-hamburkan dana dan tidak bermanfaat dinikmati
masyarakat luas. Dalam kesempat ini, kami berharap adanya tindakan pihak
pemerintah melalui APIP baik Aparat Penegak Hukum di wilayah OKU Timur,
khususnya harapan ke pihak Ketua DPRD untuk membuat Hering bersama instasi baik
LSM maupun Aliansi Media Cetak dan Online bersama-sama meluruskan adanya
informasi dari berbagai elemen, bahwa Terminal Martapura dalam naungan Dinas
Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan tidak elok lokasi terminal yang
mengambil hasil Distribusi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, jangan
ungkapnya.
Ketua LSM Forkorindo DPC Kabupaten OKU Timur, dalam
waktu dekat akan mengirimkan surat ke pihak DPRD, dan instasi terkait untuk
diheringkan, agar hasilnya nanti bisa dapat diinformasikan melalui media yang
sudah bergabung pada Aliansi, ungkapnya pada awak media. (Nurdin)