Kota Bekasi, Kupasfakta.com
Proyek pemasangan U-Ditch di Jln. Kemuning Raya RW 05
Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi resahkan masyarakat khususnya
pengusaha di sepanjang jalan itu, karena lumpur tanah proyek tidak diangkut
berminggu minggu. Proyek ini tidak memasang Papan Proyek bagaikan proyek
siluman. Kemudian tidak memasang lantai kerja untuk dudukan U-Ditch yang
dipasang.
Proyek perbaikan dan pemasangan U-Ditch tersebut
dikerjakan seperti main main yang menurut warga sekitar proyek mengatakan para
tukang atau pelaksana Proyek U-Ditch tersebut, kadang datang kadang berhenti.
Padahal menurut warga itu tidak perlu lama mengerjakan proyek itu. Dan menurut
tukang yang pernah ditanya media ini menjelaskan, bahwa panjang proyek U-Ditch
itu hanya 86 meter. Tentu saja tidak terlula lama mengerjakan, jika si
kontraktor fokus mengerjakannya, ujar salah satu warga.
Warga setempat juga bingung, karena pihak kontraktor tidak memasang Papan Informasi atau Papan Nama Proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui proyek itu dibiayai dari mana. Masyarakat tidak mengetahui proyek tersebut dianggarkan dari
uang rakyat atau uang negara yang bersumber dari APBD TA 2023 Pemda Kota Bekasi. Tetapi, karena pemborong tidak memasang Papan Nama Proyek, masyarakat pun bertanya-tanya.Seorang pengusaha Bengkel yang ditemui media ini di lokasi proyek, mengeluhkan tingkah laku pemborong yang tidak membuang atau mengangkut tanah lumpur proyek yang menutupi usaha pengusaha di sepanjang jalan yang U-Ditchnya dibangun. Karena tidak diangkut pemborong, sehingga mereka bertindak mengangkut dan membuang tanah lumpur proyek yang mengganggu usaha mereka.
Padahal, menurut warga sekitar lokasi proyek, sesuai
aturan tanah lumpur proyek yang ditimbun di pinggir jalan yang menyita bahu dan
badan jalan dan menimbulkan kemacetan, harus segera diangkut dan dibuang hingga
arus lalu lintas lancar dan tidak bisa dilama lamain, tutur warga yang diduga
memahami aturan tentang galian tanah di pinggir jalan itu.
Rupanya pihak Pengawas dari Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air (DBMSDA) sepertinya ngantuk tidak pernah mengawasi proyek itu
sehingga pemborong berbuat seenaknya, tidak memasang Papan Nama, tidak
memerintahkan kontraktor supaya segera membuang, mengangkut tanah lumpur galian
proyek, membiarkan pemasangan U-Dirch tanpa menggunakan lantai kerja dudukan
pemasangan U-Ditch tersebut.
Eko selaku salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Sumber
Daya Air Dinas Bina Marga, ketika mau dikonfirmasi, tampak tidak bersedia dan
buru buru berjalan hingga mengatakan mau rapat. Namun ketika dikirim semua foto
foto permasalahan di lapangan, iapun tidak membalas dan tidak mau berkomentar.
Sementara Anjar Budiono selaku Kepala Bidang (Kabid) SDA yang dihubungi, sama
sekali tidak mengangkat teleponnya kendati berdering. (Aliansi Media Cetak
Dan Online/Sofian AA. SH)