• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Proyek Pembangunan Pagar 3 SMP Negeri Diduga Tak Sesuai Spek

    Jumat, 07 Juli 2023, Juli 07, 2023 WIB Last Updated 2023-07-07T03:03:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kota Bekasi, kupasfakta.com - Proyek pembangunan pagar untuk 3 SMP Negeri yang dikerjakan seorang kontraktor yakni, SMP Negeri 50, 54 dan 55, yang menghabiskan Anggaran sebesar Rp 1,3 miliar lebih untuk 3 SMPN dan Papan Proyek dibuat hanya satu untuk ke 3 SMPN tersebut yang di Panpang di SMP Negeri 55 Kota Bekasi.

    Pembangunan Sarana dan Prasarana Utilitas SMP dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dengan nomor kontrak: 602.1/UTLTS.SMP-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP. Menyerap Amggaran sebesar Rp 1.349.645.000.00 dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi TA 2023 dan waktu kerja 100 hari kalender yang dikerjakan selaku Pelaksana CV. Construeren Overtroeven.

    Proyek pembangunan pagar ke 3 SMPN ini diduga dikerjakan tidak sesuai spek, dimana dalam pekerjaan pembuatan pundasi tidak menggunakam lantai kerja, hingga kedalaman hanya lebih kurang 50 cm. Dan pengakuan para tukang yang ditemui di lokaai proyek menjelaskan kedalaman pondasi hanya 50 cm. Tetapi untuk memberikan keterangan lainnya para tukang tidak bersedia. Beberapa kali media ini mau minta konfirmasi sang kontraktor tidak pernah bertemu dan terkesan menghindar dari awak media.

    Oleh katena itu diminta kepada Disperkimtan Kota Bekasi untuk menganjurkan kepada setiap kontraktor mematuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jangan justru tertutup terhadap media. Karena tidak ada lagi informasi yang tertutup di era sekarang ini, semua terbuka dan taransparan, ujar Timbul Sinaga SE Sekjen DPP Lembaga Forkorindo Kota Bekasi, kitaka diminta tanggapannya mengenai Pembangunan Sarpras di lingkungan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi.

    Kemudian diminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk memeriksa dan sekaligus mengaudit pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Utilitas SMP dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan diungkap hingga terang benderang kepada lapisan masyarakat, tambah Sekjen DPP Lembaga Forkorindo itu. (Tim Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini