Kota Bekasi, Kupas Fakta Com
Proyek pemasangan Turap di Jln Batu Giok Raya,
Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang dikerjakan CV. Martunas Jaya yang
menyerap Anggaran sebesar Rp 182.567.000,- dari sumber dana APBD Kota Bekasi TA
2023. Proyek dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi
dinilai luput dari pengawasan, sehingga pemborong seenaknya mengerjakan dan
tanpa Papan Nama Proyek.
Pemborong proyek pemasangan Turap ini diduga pemborong
hanya memikirkan keuntungan semata, karena, selain proyek itu bagaikan proyek
siluman yang tidak ada Papan Proyek itu, juga dinilai pekerjaan asal jadi.
Dimana penggunaan material batu menggunakan batu lama bekas pasangan lama.
Pemborong diduga mengelabui karena batu lama dipasang di bagian bawah, batu
yang baru dibuat pasangan di atas.
Padahal, anggaran yang sudah dianggarkan untuk proyek
tersebut untuk material batu, tetapi pihak kontraktor masih menggunakan bahan
material lama. Sehingga diduga pemborong hanya memikirkan keuntungan semata.
Pemasangan batu lama dengan batu yang baru terlihat jelas seperti berbelang.
Ketika hal itu ditanya kepada tukang yang ditemui di
lokasi proyek mengakui, bahwa mereka
menggunakan batu bekas pasangan lama (dioplos). Mereka juga mengakui batu bekas
tersebut dipasang di bagian bawah pasangan turap. Kemudian masyarakat sekitar
juga bertanya-tanya, mereka tidak mengetahui proyek itu adalah proyek Pemkot
Bekasi yang dibiayai menggunakan uang rakyat atau uang negara.
Pelaksana proyek dan pemborong tidak pernah bisa
dihubungi kendati sudah bolak balik ke
lokasi proyek ingin minta konfirmasinya, bahkan teleponnya juga tidak pernah
diaktifkan, di WA tidak dibalas. Demikian juga Anjar Budiono ST, MM selaku
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) tidak pernah berada di ruangannya,
telepon juga tidak pernah diangkat, WA tidak pernah dibalas. (Aliansi LSM
Media Cetak Dan Online/RED)