Gayo Lues, kupasfakta.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil ringkus dan Amankan 1 (Satu) orang Tersangka Pelaku Kasus Curanmor berinisial " Sbd " umur, 38 Tahun Pekerjaan Tani, Warga Desa Tanjung Aman Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara Propinsi Aceh, Sabtu 22/7/2023
Adapun kronologis Penangkapan Terhadap Sbd di rumah pacarnya Desa Kumbang Kecamatan
Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Jum'at 21/07/2023 pukul 03.00 Wib.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH, SIK,
melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah SH menerangkan bahwa kronologis
kejadian pada Senin 17 Juli 2023 pukul 08.00 wib telah terjadi pencurian sepeda
motor jenis Honda CB150R No. Pol BL 4322 PAS di Perkebunan Desa Cike, Kecamatan
Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues yang dilaporkan Saudara Salihin selaku korban.
Maka atas laporan kejadian tersebut, dalam waktu 5
hari, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues Polda Aceh berhasil mengungkap Kasus
Curanmor, pada Jumat tanggal 21 Juli 2023. Tim Opsnal Satreskrim berhasil
mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa
Cike berada di Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian Tim Opsnal langsung berangkat
menuju Aceh Tenggara, berdasarkan informasi tersebut pukul 03.00 Wib team Opsnal
melakukan penangkapan terhadap Saudara Sbd di rumah pacarnya Desa Kumbang, Kecamatan
Badar Kabupaten Aceh Tenggara, jelas Kasatreskrim.
Dalam penangkapan tersangka bersama Barang Bukti (BB) 1
(satu) Unit Sepeda Motor C150R No Pol BL 4322 PAS dengan Nomor Mesin
KC82E10817773 dan Nomor Rangka MH1KC8212GK082651 dengan sepeda motor warna
hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gayo Lues
untuk penyidikan lebih lanjut, jelas Kasatreskrim. (Firmansyah.hrp)