Jakarta, kupasfakta.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus perizinan ekpor CPO atau minyak goreng.
Airlangga mengenakan baju batik, tiba di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung, Senin, sekitar pukul 08.24 WIB.
Saat tiba di Gedung Bundar, Ketua Umum Partai Golkar
itu langsung masuk ke dalam gedung, dan tanpa memberikan keterangan kepada
wartawan.
Sebelumnya, Sabtu (22/7) Kepala Pusat Perangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah
melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Koordinator bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis.
Ia berharap Airlanggar dapat hadir memenuhi panggilan
pemeriksaan pada Senin (24/7) dalam penanganan perkara dugaan tidak pidana
korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk
minyak goreng.
Sebelumnya pada Selasa (18/7), Penyidik Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam penanganan
dugaan korupsi CPO.
Namun Ketut menyebut ia belum mengetahui Airlangga
dimintai keterangan untuk penangan kasus lainnya.
"Saya belum mendengar kalau sampai beliau sampai
ke saksi jadi kasus BTS ya, sampai saat ini dari tim penyidik belum ada
informasi mengenai hal itu, kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan
sampaikan, sampai saat ini belum ada," tambah Ketut.
Diketahui ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus
korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47
triliun.
Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan
dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian
fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022,
telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat
Kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana
penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu
Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris
PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate
Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT
Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko
Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada
pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menjadwalkan
ulang pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto pada Senin (24/7), dan surat
panggilan tersebut akan dilayangkan pada Kamis (20/7). (Sof/Pas)