Tangerang. Kupasfakta.com
SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang diduga kuat terjadi
gratifikasi pada PPDB tahun ajaran 2023/2024. Bocornya kran kotor pada Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023, boleh dikatakan ada permainan
kotor oknum panitia dan atas restu kepala sekolah.
Gedung megah sekolah yang berlokasi di Jl. Raya Curug,
KM 2, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug. Kini dianggap menjadi tempat kotor dan
bernoda oleh sejumlah aktivis di masyarakat. Sebutan tersebut dilontarkan sejak
dibukanya pendaftaran siswa tahun ajaran 2023.
‘Lewiyanti Sekrenitiyanah’ selaku Kepala Sekolah SMA Nrgeri
3 diminta bertanggung jawab yang tentunya sebagai tokoh utama di dalam Gedung
SMA N 3 itu, karena atas restunya panitia membuka kran untuk mengakomodir jalur
titipan dari para oknum tertentu, namun gara-gara jalur titipan ini justru
membawa masalah. Karena, setelah ditelusuri ada angka angka rupiah yang
mengalir.
“Panitianya terima titipan, katanya sudah seijin
Kepala Sekolah. Harusnya sekalian semua tidak ada titip menitip. Jadi tidak ada
diskriminasi yang membuat yang lain iri hati. Apakah ada kode rahasia tertentu
siapa yang berani bayar tinggi maka calon siswa bawaan orang itu diterima,”
keluh seseorang yang minta jati dirinya tidak disebut.
Sementara kalimat kran kotor itu timbul karena
berdasarkan pantauan wartawan di sekolah tersebut, Jumat (14/7/2023) masih ada
sekelompok calon siswa baru yang diterima lewat jalur berbayar yang diduga
titipan dari petinggi Aparat Desa setempat.
Dengan bahasa bisik-bisik kelompok calon siswa baru
titipan pejabat desa Kadu Jaya itu, santer disebut-sebut dengan bayaran
mencapai Rp 8 juta per- calon siswa. Dari hasil penelusuran awak media, salah
satu panitia yang sedang sibuk menulis daftar calon siswa via jalur titipan
tersebut, terlihat ada sebanyak 4 lembar kertas ukuran A4 berisi daftar
nama-nama siswa, itulah informasi yang dikumpulkan..
Dapat disimpulkan sementara, jika diperkirakan ada
sebanyak 15 daftar nama siswa tertulis untuk setiap lembar kertasnya, artinya
jika dikalikan secara keseluruhan maka 15×4=60 siswa. Jika 60xRp 8 juta = 480
juta.
Lebih jauh diartikan (namun masih dalam kapasitas
dugaan), hampir setengah miliar rupiah (Rp 500 juta) perputaran uang orang tua
siswa yang ingin anaknya masuk lewat jalur berbayar agar diterima di SMAN 3
Kabupaten Tangerang di bawah pimpinan Kepala Sekolah Lewiyanti Sekrenitiyanah.
Setelah tersiar ke publik, aktivis di masyarakat
langsung bereaksi dan melontarkan kritikan keras. ‘Muhammad Zulhamsyah’
Direktur Intelijen Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP)
menyampaikan keprihatinannya kepada awak media.
Zulham mengatakan, ulah oknum panitia dan kepala
sekolah SMA N 3 Kabupaten Tangerang harus dipertanggung jawabkan. Dirinya akan
segera mengirimkan surat klarifikasi ke pihak sekolah dan jika terbukti ada
jual kursi di sekolah, dirinya akan segera melaporkan ke APH dan Ombudsman RI.
Menurut Zulham, pungutan yang terjadi untuk masuk ke
sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi sarana dan
prasarana negara (red-sekolah) digunakan untuk bisnis demi mencari keuntungan
pribadi.
“Jangan sampai dibiarkan, kita meminta Aparat Penegak
Hukum (Kejati Banten) harus mengambil tindakan. Memberi dan menerima sama
Dimata hukum, apalagi melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang
ini. Jika benar pungutan yang dilakukan, ini jelas perbuatan melawan hukum
karena ada gratifikasi,” kata Zulham (17/07/2023).
Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari
pihak Sekolah serta panitia PPDB. Sudah melakukan konfirmasi lewat nomor
WhatsApp Kepsek SMA N 3 Lewiyanti Sekrenitiyanah, namun hingga kini belum
memberikan respon dan hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan. (Sofian
SH/Aliansi Media Cetak & Online Berkarya)