Jakarta, kupasfakta.com
Penyelenggara kegiatan Utilitas di wilayah Jakarta
Timur Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman kumuh selaku PPK baik
PPTK yang harus bertanggung - jawab dalam beberapa kegiatan sesuai item-item
dan fakta di lapangan di berbagai lokasi yang diduga melanggar fakta integritas
berdasarkan kontrak yang sudah ditanda - tangani pihak KPA dan pihak ke tiga
(Rekanan) yang tidak menaati spek yang sudah dipegang Rekanan.
Dari berbagai informasi di lapangan pengiat sosial
kontrol, bahwa beberapa pelaksanaan pekerjaan Utilitas peningkatan jalan atau
pemasangan U-Ditch saluran di berapa RT dan RW sesuai pagu yang tertera dalam
RUP besarnya anggaran yang sudah dipergunakan pihak KPA. Kuat dugaan tidak
sesuai fakta di lapangan dengan spek yang ada.
Ketua Umum LSM Berkibar Sariman Sidabutar, heran
melihat pirilaku selaku pimpinan unit pelaksanaan kegiatan di lapangan dan
beberapa kali di lakukan konfirmasi melalui WhasApp baik langsung tidak pernah
ada jawaban. Hal ini sudah tidak mematuhi pada undang-undang No. 14 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan sudah beberapa kali Presiden
Republik Indonesia Ir. Joko Widodo setiap ada acara selalu menyuarakan, agar
seluruh penyelenggara negara harus mempedomani atas arahan tersebut, yakni,
Transparansi, Efktif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dalam memberikan informasi
atas permintaan masyarakat untuk mengetahui bobot atau mutu yang sudah dilaksanakan
di lapangan tidak sesuai.
Sariman Sidabutar membeberkan beberapa titik kegiatan
yang diduga sudah menyalahi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang
pengadaan Barang/Jasa dan Undang-undang nomor. 5 tahun 1999 tentang monopoli
atau persaingan sehat. Jelas pada hari Senen 28/08/23 kami melakukan konfirmasi
langsung ke kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota
Administrasi Jakarta Timur salah satu staf berkelit mengatakan, bahwa
pimpinannya rapat ke dinas, tetapi kami duga bahwa Kasudin ada di ruangannya,
namun selalu dijawab dengan alasan tugas luar dengan waktu yang sama.
Tim langsung menuju ruangan Irbanko Jakarta Timur
untuk konfirmasi tentang papan proyek yang tidak sesuai dengan lokasi wilayah
dan kegiatan Utilitas pemasangan U-Ditch di Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan
Pondok Kelapa yang diduga tidak memakai lantai dan U-Ditch dipasang di atas
genangan air, tanpa terlebih dahulu mengeringkan air. Niat tim untuk minta
konfirmasi kepala Inbarko Jakarta Timur, hasilnya nihil, karena tidak berada di
tempat.
Sangat disayangkan pihak terkait tidak dapat
memberikan informasi dalam melakukan baik pembuatan berita agar berimbang, hal
ini perlu Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Heru Budi untuk memberikan sanksi ke Kasudin sebagai PPK atau PPTK dan PT. Graha Mulia Parulian dan PT. Nikita
Sari Jaya agar diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan daftar
hitam sebagai mana pelanggaran yang dilakukan.
Besar harapan adanya dilakukan pengawasan, baik audit
maupun uji materi pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan dari pihak BPK
Perwakilan Provinsi DKI Jakarta maupun aparat penegak hukum (APH) supaya
melakukan penyidikan dan dapat memberikan informasi ke masyarak luas, untuk ke
depannya menjadi acuan bagi PKK, PPTK dan Rekanan yang diduga menghiraukan
seluruh perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. (Erlan Pasaribu)