Jakarta. Kupas Fakta Com
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan tersebut diterbitkan
sejalan dengan status pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan berakhir dan
status faktual COVID-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.
“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pada masa
pandemi,” disebutkan dalam pertimbangan Perpres.
Dengan Perpres ini, Komite Penanganan
COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa
tugasnya dan dibubarkan.
“Dengan berakhirnya masa tugas dan
pembubaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,
pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi
ketentuan Perpres.
Adapun pelaksanaan penanganan COVID-19 pada
masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah
daerah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19.
Pelaksanaan penanganan tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga,
dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan
alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.
Ketentuan mengenai SOP penanganan COVID-19
tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah
mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian,
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menko Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.
Lebih lanjut ditegaskan dalam Perpres, obat
dan vaksin COVID-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya
Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas
kedaluwarsa.
“Obat dan vaksin COVID-19 yang telah
memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization)
sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama
masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu,” disebutkan dalam
Perpres.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
obat dan vaksin COVID-19 ini diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan (Perka BPOM).
Dalam Perpres disebutkan, segala kebijakan
yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah
daerah untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum
berlakunya Keppres 17/2023, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku,
sejumlah produk hukum terkait penanganan COVID-18 dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku. Peraturan tersebut yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN
sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2020 serta Perpres
Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Perpres Nomor 50 Tahun 2021, dan Perpres
Nomor 33 Tahun 2022.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 48/2023 yang diundangkan
di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023. (TS/RED)