"DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Tahun 2022 Bupati Bekasi"
Kabupaten Bekasi, kupasfakta.com -
Melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (31/7/2023), DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (P2APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022 menjadi Perda.
Paripurna dipimpin pimpinan DPRD setempat, dan
dihadiri Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan
bersama para pejabat terkait lainnya.
“Terima kasih kepada DPRD yang sudah menyetujui P2APBD
ini. Ini kontitusi hak mutlak Dewan sehingga setelah ini, kita fokus ke
Pembahasan Anggaran untuk 2024, agar nanti lebih cepat lebih baik dalam
pelaksanaan pembangunan sejak awal,” ujar Pj
Dani Ramdan usai Rapat Paripurna.
Dani berharap setelah pengesahan menjadi Perda,
agar secepatnya dilaksanakan Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan Sementara
(KUAPS) APBD Tahun 2024, sehingga sejak dini pihaknya bisa melakukan
persiapan kegiatan di awal tahun.
Ia mengakui dalam kesempatan Paripurna, banyak masukan
dan saran serta kritikan dari pandangan beberapa Fraksi di lembaga legislatif
tersebut.
“Semua saran, kritikan dan masukan dari setiap
pandangan Fraksi DPRD akan kita terima dengan baik sebagai bagian dari evaluasi
kita bersama dengan para OPD,” terangnya.
Dengan percepatan KUAPS dan Pengesahan APBD Tahun
2024, diyakini secepatnya dilakukan sehingga dapat melaksanakan APBD di awal
tahun 2024, dan pembangunan dapat
dilaksanakan, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dilakukan
dalam rangka percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik
Qodrattulah berharap di bawah kepemimpinan
Dani Ramdan Pemkab Bekasi bisa terus lebih baik. (Pas/Red)