• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Seleksi KIP Kabupaten Gayo Lues Diduga Terjadi Perbuatan Melawan Hukum

    Jumat, 04 Agustus 2023, Agustus 04, 2023 WIB Last Updated 2023-08-04T03:10:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Gayo Lues, Kupasfakta com - Jum'at 4/8/2023. Lembaga Bantuan Hukum Mitra Pro Rakyat (LBH_MPR) kembali melakukan upaya Hukum untuk memperoleh keadilan melalui proses pelaporan kepada Centra Gakkumdu Gayo Lues dengan nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 002/LP/PL/KB/01.19/VII/2023, tanggal 31 Juli 2023, setelah permohonan Rapat Dengar Pendapat oleh LBH –MPR dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ditolak lembaga yang mewakili Rakyat Gayo Lues tersebut yaitu, DPRK Gayo Lues melalui Surat DPRK  nomor : 170/67/DPRK/2023, Perihal : Pemberitahuan, 18 Juli 2023.

    Jika Lembaga Bantuan Hukum Mitra Pro Rakyat (LBH-MPR) diberikan kesempatan untuk  melakukan forum dialogis, kami optimis akan dapat memberikan konstribusi yang kostruktif bagi proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang ditenggrarai dan patut diduga terjadi beberapa Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk MALPROSES dan MALADMINISTRASI yang nantinya jika terbukti maka proses tersebut harus dianulir dan berefek terganggunya proses tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga terjadi konsekwensi logis dan yuridis yang akan dikenakan ungkap Ketua LBH – MPR yang familiar dengan sebutan Bang Nasution tersebut.

    Melalui amanah UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu maka, LBH – MPR menindak lanjuti Perihal Dugaan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam bentuk MALPROSES dan MALADMINISTRASI pada Proses Seleksi KIP Kabupaten Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028 tersebut dengan melaporkan kepada Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu yang bersekretariat di kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, pada Laporan tersebut squad LBH – MPR yang hadir dan melaporkan adalah Abdul Rahman Nasution, SH (Ketua LBH-MPR, Muhardi, SH (Sekretaris LBH-MPR) dan Randi Ahmad, SH ( Paralegal LBH-MPR).

    Sedangkan sebagai penerima laporan secara lembaga tersebut adalah Ali Nurdin selaku Komisioner Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dan secara administrative diterima oleh Qasim Redha Husmar. Pada Laporan ketika dimasukkan ke Sentra Gakkumdu tersebut syarat yang harus dipenuhi adalah kelengkapan formil dan materil kelengkapan tersebut menurut Komisioner Panwaslih Ali Nurdin pada saat pelaporan, bahwa LBH – MPR sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, tinggal pengkajian.

    Tim Sentra Gakkumdu lebih mendalam terhadap beberapa laporan yang point laporannya terdapat beberapa klausul dan klasifikasi, apakah bersifat SENGKETA, PELANGGARAN ADMINISTRATIF, PIDANA PEMILU atau PIDANA LAINNYA,  adapun subtansi laporan LBH-MPR kepada Sentra Gakkumdu adalah :

    1. Pelanggaran Tahapan dan Jadwal Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 yang di lakukan di DPRK Gayo Lues melanggar tahapan dan jadwal yang seharusnya setelah ditetapkan oleh DPRK Gayo Lues maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa Jabatan 2023-2028 memulai kerja paling lambat 5 (lima) hari kerja, namun Tim Penjaringan dan Penyaringan Memulai Pekerjaan lebih dari 20 (dua puluh) hari hal tersebut dapat dilihat dari tanggal penetapan Tim Independen dengan Kapan Tim Mulai Bekerja dari Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota KIP, penetapan di tanggal 18 April 2023 sedangkan Tim Baru Bekerja di tanggal 15 Mei 2023;

    2. Bahwa terdapat Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan DPRK Gayo Lues atas nama KHAIRUDDIN adalah orang yang telah ditetapkan sebagai pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP namun masih ditetapkan sebagai Calon yang diLULUS kan oleh DPRK Gayo Lues, padahal masih banyak calon Angota KIP lainnya yang masih steril dari pelanggaran Kode Etik;

    3. Bahwa terdapat Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 yang ditetapkan DPRK atas nama SYAHRUL HUSNA adalah Anak Kandung dari Ketua Komisi-A DPRK Gayo Lues H. KHALIDIN, BA yang notebene adalah Anggota DPRK yang melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calon A. (firmansyah hrp)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini