Gayo Lues, Kupasfakta com - Jum'at 4/8/2023. Lembaga Bantuan Hukum Mitra Pro Rakyat (LBH_MPR) kembali melakukan upaya Hukum untuk memperoleh keadilan melalui proses pelaporan kepada Centra Gakkumdu Gayo Lues dengan nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 002/LP/PL/KB/01.19/VII/2023, tanggal 31 Juli 2023, setelah permohonan Rapat Dengar Pendapat oleh LBH –MPR dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ditolak lembaga yang mewakili Rakyat Gayo Lues tersebut yaitu, DPRK Gayo Lues melalui Surat DPRK nomor : 170/67/DPRK/2023, Perihal : Pemberitahuan, 18 Juli 2023.
Jika Lembaga Bantuan Hukum Mitra Pro Rakyat (LBH-MPR)
diberikan kesempatan untuk melakukan
forum dialogis, kami optimis akan dapat memberikan konstribusi yang kostruktif
bagi proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang ditenggrarai dan
patut diduga terjadi beberapa Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk MALPROSES
dan MALADMINISTRASI yang nantinya jika terbukti maka proses tersebut harus
dianulir dan berefek terganggunya proses tahapan dan jadwal penyelenggaraan
Pemilu 2024 sehingga terjadi konsekwensi logis dan yuridis yang akan dikenakan
ungkap Ketua LBH – MPR yang familiar dengan sebutan Bang Nasution tersebut.
Melalui amanah UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu maka,
LBH – MPR menindak lanjuti Perihal Dugaan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam bentuk
MALPROSES dan MALADMINISTRASI pada Proses Seleksi KIP Kabupaten Gayo Lues masa
jabatan 2023 – 2028 tersebut dengan melaporkan kepada Sentra Gakkumdu (Sentra
Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu yang bersekretariat di kantor Panwaslih
Kabupaten Gayo Lues, pada Laporan tersebut squad LBH – MPR yang hadir dan
melaporkan adalah Abdul Rahman Nasution, SH (Ketua LBH-MPR, Muhardi, SH
(Sekretaris LBH-MPR) dan Randi Ahmad, SH ( Paralegal LBH-MPR).
Sedangkan sebagai penerima laporan secara lembaga
tersebut adalah Ali Nurdin selaku Komisioner Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dan
secara administrative diterima oleh Qasim Redha Husmar. Pada Laporan ketika
dimasukkan ke Sentra Gakkumdu tersebut syarat yang harus dipenuhi adalah
kelengkapan formil dan materil kelengkapan tersebut menurut Komisioner
Panwaslih Ali Nurdin pada saat pelaporan, bahwa LBH – MPR sudah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud, tinggal pengkajian.
Tim Sentra Gakkumdu lebih mendalam terhadap beberapa
laporan yang point laporannya terdapat beberapa klausul dan klasifikasi, apakah
bersifat SENGKETA, PELANGGARAN ADMINISTRATIF, PIDANA PEMILU atau PIDANA
LAINNYA, adapun subtansi laporan LBH-MPR
kepada Sentra Gakkumdu adalah :
1. Pelanggaran Tahapan dan Jadwal Seleksi Calon
Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 yang di lakukan di
DPRK Gayo Lues melanggar tahapan dan jadwal yang seharusnya setelah ditetapkan
oleh DPRK Gayo Lues maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP
Kabupaten Gayo Lues masa Jabatan 2023-2028 memulai kerja paling lambat 5 (lima)
hari kerja, namun Tim Penjaringan dan Penyaringan Memulai Pekerjaan lebih dari
20 (dua puluh) hari hal tersebut dapat dilihat dari tanggal penetapan Tim
Independen dengan Kapan Tim Mulai Bekerja dari Pengumuman Pembukaan Pendaftaran
Calon Anggota KIP, penetapan di tanggal 18 April 2023 sedangkan Tim Baru
Bekerja di tanggal 15 Mei 2023;
2. Bahwa terdapat Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo
Lues Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan DPRK Gayo Lues atas nama KHAIRUDDIN
adalah orang yang telah ditetapkan sebagai pelanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu oleh DKPP namun masih ditetapkan sebagai Calon yang diLULUS kan oleh
DPRK Gayo Lues, padahal masih banyak calon Angota KIP lainnya yang masih steril
dari pelanggaran Kode Etik;
3. Bahwa terdapat Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo
Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 yang ditetapkan DPRK atas nama SYAHRUL HUSNA
adalah Anak Kandung dari Ketua Komisi-A DPRK Gayo Lues H. KHALIDIN, BA yang
notebene adalah Anggota DPRK yang melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan
terhadap Calon A. (firmansyah hrp)