Kota Bekasi, Kupas Fakta Com
Keluhan Pengusaha Kuliner atas ulah oknum-oknum Pemkot
Bekasi. Dimana, pengusaha kuliner J yang memiliki surat resmi sewa menyewa
lahan kuliner Taman wisata Galaxy Bekasi Selatan dengan Nomor 70 tahun
2020/05/TWK/VIII/2020 yang berlaku hingga 14 Agustus 2025.
Tampaknya surat resmi ini yang berlambang Garuda
diabaikan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terbukti Plt. Walikota Bekasi
melalui Kepala BPKAD Kota Bekasi yang mengeluarkan surat pengelolahan Kuliner
Taman Wisata Galaxy Bekasi Selatan kepada orang yang tidak berhak yaitu Efendi
Hasibuan selaku Ketua RW 015 Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
Patut diduga Plt. Walikota Bekasi telah
menginjak-injak surat berlambang Garuda yaitu, Surat resmi Pengelolahan Kuliner
Taman Wisata Galaxy nomor 70 Tahun 2020/05/TWK/VIII/2020. Yang memberikan
pengelolahan itu kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu diminta kepada
Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan Jabatan PLT Walikota Bekasi.
Semenjak surat
resmi berlambang Garuda yang dikeluarkan Pemkot Bekasi sesuai nomor
surat diatas sampai detik ini belum pernah Kuliner Taman wisata Galaxy Bekasi
Selatan tidak pernah dikelolah oleh J selaku Pengusaha kuliner dan surat resmi
berlambang Garuda terkait sewa menyewa.
Hal ini diduga Pengusaha kuliner J telah ditipu oleh
oknum-oknum Pemda kota Bekasi dan sangat terang berderang bukti dugaan penipuan
setelah pihak Pemda Kota Bekasi mengeluarkan surat rekomendasi kepada efendi
Hasibuan yang tidak memiliki lambang Garuda seperti yang dimiliki J pengusaha
kuliner yang telah ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tahun 2020.
Ironisnya, Sudarsono Kepala BPKAD kotaBekasi memaksa J
Pengusaha Kuliner untuk membayar restribusi sejak Tahun 2020 hingga sampai
sekarang. Kendati J Penguasaha Kuliner tidak pernah mengelolah Kuliner Taman
Wisata Galaxy karena mereka mengeluarkan rekomendasi pengelolahan kepada orang
lain yang tidak berhak itulah salah satu bukti dugaan penipuan yang dilakukan
oknum-oknum Pemda Kota Bekasi.
Mencermati permasalahan ini team kuasa Hukum J
pengusaha kuliner bersama DPP LSM Forkorindo dan aliansi media cetak dan online
berkarya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya karena terindikasi PLT Walikota
Bekasi telah menginjak-injak surat resmi berlambang Garuda yang dikeluarkan
pada Tahun 2020 oleh Walikota Bekasi.
Pengelolahan Kuliner Taman Wisata Galaxy Bekasi
selatan kini sudah ditangani istri dan menantu almarhum Efendi Hasibuan yang
tidak jelas diketahui peralihannya sehingga sampai detik ini J selaku Pengusaha
Kuliner belum pernah menikmati hasil pengelolahan kuliner tersebut.
Permasalahan ini pernah dilaporkan ke Polres Bekasi
Kota hingga saat itu Efendi Hasibuan di gelandang ke Polres Bekasi untuk
menindak lanjuti pemeriksaan terhadap Efendi Hasibuan. Karena pada saat itu
terancam Efendi Hasibuan dipenjarakan, sehingga Efendi Hasibuan semasa hidupnya
minta tolong kepada Kuasa Hukum Pengusaha kuliner, untuk mencabut laporan
pengaduan ke Polres Bekasi yang harus membayar biaya pencabutan.
Akan tetapi, banyak suara miring (sumir) yang diduga
keluar dari mulut busuk dan mengatakan, bahwa permasalahan itu sudah
diselesaikan di Polres Bekasi Kota padahal permasalahan itu hanya pencabutan
Laporan Polisi bukan menyelesaikan masalah kuliner taman wisata Galaxy Bekasi
Selatan ujar J Pengusaha Kuliner kepada Media ini.
Kuasa Hukum J Pengusaha Kuliner dan DPP LSM Forkorindo
bersama Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya minta aparat penegak hukum
supaya memeriksa semua yang terkait permasalahan ini antara lain isteri dan
menantu Efendi Hasibuan almarhum, Kepala BPKAD kota Bekasi, Lurah Jakasetia,
Camat Bekasi Selatan. Yang menandatangani surat rekomendasi pengelolahan
kuliner taman wisata Galaxy tanpa menyertakan NIP dalam penandatanganan
sehingga dinilai tidak sah.
Ketika permasalahan ini dikonfirmasikan kepada Plt. Walikota Bekasi melalui telepon selulernya namun tidak diangkat bahkan WA pun tidak dibalas demikian juga Kepala BPKAD kota Bekasi ketika dihubungi diangkat tapi dia mengatakan lagi sibuk melayani kedatangan Haji. (Red/Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya)