Kabupaten Siak, kupasfakta.com - Terkait maraknya kasus sengketa lahan di masyarakat Kabupaten Siak, seperti baru-baru ini telah heboh pemberitaan berbagai media online baik media lokal maupun nasional. Hal tersebut ditanggapi serius Muhtarom, S.Ag yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Siak.
Kepada awak media ini, Sabtu (16/09/2023) di rumahnya
di Kampung Langkai Kecamatan Siak. Muhtarom mengatakan, sangat prihatin atas
adanya hak-hak masyarakat kecil yang dirampas dengan cara-cara berbagai modus yang
identik dengan kasus mafia tanah dan selalu masyarakat kecil yang menjadi
tumbal dan dirugikan
"Saya sangat prihatin atas kejadian sengketa
lahan ini. Masalah sengketa lahan di Buantan Besar ini banyak warga Langkai
kehilangan lahannya. Sangat disayangkan sekali kenapa bisa sampai berlarut-larut
tanpa ada kepastian hukum. Kita juga minta agar penegak hukum bersikap netral
dan adil. Tentu kita menginginkan keberpihakan penegak hukum kepada masyarakat
yang terzalimi selama ini," ucap Muhtarom dengan tegas.
Kemudian Muhtarom menjelaskan lebih lanjut, bahwa
terkait sengketa lahan di Buantan Besar tersebut, pernah dibawa masalahnya
sampai ke Hearing DPRD Siak.
"Benar, seingat saya ketika kasus ini pernah
mencuat, kami pernah memanggil yang
bersangkutan, pihak-pihak yang bersengketa atas aduan masyarakat. Pada waktu
itu sangat disayangkan sekali karena pihak yang bersengketa dengan masyarakat
tidak pernah hadir, malah yang diutus hanya pengacaranya sehingga tidak ada
titik temunya," sebut Muhtarom.
Muhtarom menambahkan, kalau terkait dalam
pemberantasan mafia tanah memang harus ada dukungan berbagai pihak, karena
merupakan kejahatan yang luar biasa, sesuai instruksi Bapak Presiden Jokowi
melalui kementerian Agraria RI.
"Masalah mafia tanah, merupakan kejahatan yang
luar biasa yang harus diberantas dengan serius. Apalagi kasus tersebut sampai
menghilangkan hak milik masyarakat kecil. Masalah pemberantasan mafia tanah,
tentu sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia melalui
Kementerian Agraria," ucap Muhtarom yang saat ini Caleg ke DPRD Provinsi
Riau, Dapil Siak-Pelalawan
Dari informasi yang dihimpun awak media, bersama team
Aliansi Media Forkorindo Kabupaten Siak, diperoleh keterangan dari berbagai
sumber, bahwa dalam setiap aksi para pelaku yang diduga mafia tanah selalu
menggunakan berbagai macam modus operandi.
Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang
melibatkan sekelompok orang yang diduga bekerja sama untuk memiliki ataupun
menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.
Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi dan sistematis.
Berbagai modus diduga dibuat para mafia tanah untuk
mendapatkan lahan secara ilegal, seperti misalnya, menggunakan surat hak-hak
tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian
keterangan diduga palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau
penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan
cara ilegal, KKN dengan Aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara
di Pengadilan. (Umar Dani)