Hasil pantauan awak media di lapangan dan informasi dari masyarakat pemilik lahan tersebut, bahwa sejak lahan itu dipersengketakan bertahun - tahun lamanya, sampai adanya putusan Mahkamah Agung pada 2021 lalu, dan sampai hari ini lahan masyarakat tersebut tetap ditanam dan dipanen yang diduga dilakukan oleh orang Pekanbaru yang bernama Darwin dkk.
Kepada awak media, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak
Syahnurdin mengatakan, bahwa lahan yang dipersengkan Putusan Mahkamah Agung
dengan Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor:1604 K/Pdt/2021. Tanggal 04
Agustus 2021 dalam perkara perdata atas nama Eksan Bin Misgi.
Bahkan sampai ada intimidasi-intimidasi kepada warga
pemilik lahan dengan membawa nama aparat penegak hukum, agar mereka takut dan
berhenti memperjuangkan hak miliknya yang diakui secara konstitusi.
"Kenapa warga ditakut-takuti selama ini, untuk diketahui,
bahwa lahan yang dipersengketakan ini telah mempunyai Putusan Mahkamah Agung dengan
Putusan Perdata Gugatan Nomor:1604 K/Pdt/2021. Tanggal 04 Agustus 2021 dalam
perkara perdata atas nama Eksan Bin Misgi Cs lawan Darwin dkk.
Misgi dkk lawan Darwin dkk, menyebutkan juga, bahwa masyarakat
selalu dilarang beraktivitas dilahan itu, Syahnurdin Ketua DPC LSM Forkorindo
yang telah diberi kuasa oleh masyarakat pemilik lahan akan berjuang membela
masyarakat, menempuh jalur hukum dengan memasang Plank, bahwa lahan tersebut
berada dalam pengawasan LKBH LSM Forkorindo dan tidak boleh ada aktivitas
pemanenan ataupun menanam dari pihak manapun," ucap Syahnurdin
"Sebelumnya juga, kami sudah memberitahukankan
secara resmi surat ke Polres Siak, Syahnurdin juga menyebutkan, bahwa
mereka punya bukti otentik atas kepemilikan lahan itu oleh masyarakat dan
memegang Putusan Mahkamah Agung, ujarnya.
“Kami mempunyai bukti otentik yang kuat, berupa Surat
kepemilikan lahan, Salinan Putusan Mahkamah Agung atas persengketaan lahan ini,
sementara, entah kenapa pihak Cukong Mafia Tanah dengan leluasanya megolah dan
mengambil hasil lahan ini dengan diduga melanggar Putusan Mahkamah Agung,"
tuturnya
Lanjutnya lagi," Tanah yang disengketan ini
seluas hampir 200 hektar, kami akan menempuh jalur hukum, akan kami laporkan ke
Mabes Polri,” tukasnya. Pada saat pemasangan plang bersama warga, sedangkan
pihak yang diduga merampas lahan masyarakat tidak berada di tempat, menurut
informasi berada di Pekanbaru.
Sementara itu awak media mencoba menghubungi pihak
yang diduga telah menguasai lahan masyarakat bernama Darwin dkk minta
konfirmasinya seputar masalah lahan yang diduga dicaplok. Namun tidak dapat
dihubungi sampai berita ini diterbitkan.
(Umar Dani)