"Berbagai keluhan muncul dari para kepala sekolah yang telah dimutasi, rotasi maupun yang belum dimutasi."
Kota Bekasi, kupasfakta.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dr. UU
Saeful Mikdar, SPd, MM mengundang para Kepala Sekolah dan Guru sebanyak 120
orang untuk hadir di Aula Rapat Lantai 3 Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Jln. Lapangan Bekasi Tengah No. 2 Margahayu pukul 15.30 Wib, Rabu 13 September
2023.
Undangan yang mengagendakan Pembinaan dan Pemberian
Surat Keputusan Walikota Bekasi tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
(Promosi) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi berlangsung khidmat.
Surat Undangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi No.
005/12930 Disdik. PTK merupakan Penyampaian Surat Keputusan Walikota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono, untuk
pelaksanaan rotasi Kepala Sekolah dan Mutasi Guru sebagai Penyegaran.
Informasi yang dapat dihimpun Media ini mengungkapkan, bahwa paparan Kepala Dinas Pendidikan meminta agar para Kepala Sekolah dan Guru yang telah diberi Surat Keputusan Penugasan, sejatinya dapat melaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawa
Sebagian ada Kepala Sekolah yang sudah Pensiun,
sehingga Jabatan Kepala Sekolah perlu diisi oleh Guru yang Golongan /
Kepangkatannya memenuhi syarat. Dengan demikian, tentunya para Guru juga perlu
dilakukan rotasi sehingga terjadi penyegaran di Sekolah tempatnya ditugaskan,
ujar sumber di lingkungan Dinas Pendidikan.
Untuk mendapatkan konfirmasi terkait Surat Keputusan Walikota Bekasi dalam hal Mutasi / Rotasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dr. UU Saeful Mikdar, SPd, MM hingga berita ini diterbitkan tidak berhasil ditemui. (Pas/Red)