Kota Bekasi, Kupas Fakta Com
Sebuah
menara Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di Jl Rahayu Elok No 18 RT
09/RW 016 Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi diduga tidak
mengantongi izin. Hal ini diketahui dari pengakuan Miming, salah satu ahli
waris pemilik lahan yang menjadi lokasi menara BTS tersebut.
Miming
mengatakan, bahwa dirinya dan ahli waris lainnya tidak pernah mengetahui atau
memberikan izin kepada pihak manapun untuk mendirikan menara BTS di atas tanah
warisan mereka.
“Tanah
ini seluas kurang lebih 3 Ha adalah milik ayah saya yang bekerja sebagai tukang
daun. Ada beberapa orang yang mencoba mengambil alih tanah ini tanpa seijin
orang tua saya. Kami sudah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota. Termasuk
tempat berdirinya menara Tower BTS, itu juga masih termasuk atau satu kesatuan
dalam surat tanah warisan kami,” ungkapnya.
Miming
mendapat dukungan dari Ketua MPC PP Kota Bekasi dan MPPH PP Kota Bekasi selaku
yang dikuasakan pihak waris yang melakukan pengecekan lokasi pada Kamis
(19/10/2023). Mereka mempertanyakan legalitas menara BTS tersebut.
Terpisah,
Lurah Jatirahayu Ferry Priadi Kurniawan saat dikonfirmasi mengaku belum
menerima laporan terkait menara BTS tersebut sejak ia menjabat. Bahkan ia baru
mendapat pertanyaan dari pihak kecamatan mengenai hal ini.
Ferry
mengatakan, bahwa menara BTS seharusnya tidak boleh berdiri tanpa izin dari
pemilik lahan dan warga sekitar. “Menurut informasi, menara itu sudah ada
sekitar 7 tahun. Tapi saya akan cek ke lokasinya. Informasi dari RT yang
sekarang itu sudah tiga kali ganti RT, dan mungkin pemilik lahan yang asli
diduga sudah meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (24/10/2023). (Pas/Red)