Gayo Lues, kupasfakta.com - Selasa 31/10/2023. Ketua LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran Syafaruddin Telvi meminta kepada seluruh SKPK dilingkungan Kabupaten Gayo Lues untuk tidak melakukan Kolusi juga Nepotisme didalam lelang pengadaan barang dan jasa.
Kita punya beberapa fakta-fakta lapangan yang terindikasi adanya proyek - proyek pisik diduga dikerjakan oleh beberapa oknum pejabat Gayo Lues kata Telvi , ini jelas pemufakatan atau bekerja sama secara melanggar hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara atau pihak lain dan merugikan orang lain , Masyarakat dan atau negara ( Kolusi ).
Paling penomenal tentang beredarnya dimedia sosial , surat kaleng berbentuk laporan yang ditujukan ke Kejati Aceh bertanggal 26 September 2023 , yang isinya mengesankan adanya dugaan praktek - praktek kolusi didalam menempatkan beberapa pejabat Eselon dua.
Didalam surat kaleng yang berbentuk laporan tersebut, berisi bahwasanya penyelenggaraan JPT PNS Kabupaten Gayolues anggarannya tidak tertampung di anggaran daerah, anggarannya dipungut dari peserta yang akan dipromosikan , atau mereka yang telah direkomendasikan , untuk asisten Pemerintahan, Kesejahteraan dan Kesra adalah Nevi Rizal, M.kes , dan H. Sukri sebagai kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah ( DPKD).
Masih berdasarkan isi dari surat kaleng , kedua nama tersebut telah membayar kepada H.Jata ,SE ,MM selaku PLT Sekda selaku ketua Pelaksana JPT pada bulan September 2023.
Peristiwa didalam surat kaleng berbentuk laporan yang ditujukan kepada Kajati Aceh dengan tembusan Kajagung RI, semakin memperkuat dugaan telah terjadinya kolusi didalam penempatan jabatan , atas nama H.Jata menjadi PJ. Sekda yang dilantik , Hari Senin , 23 Oktober 2023, dan pada hari Rabu , 25 Oktober 2023 dilantik, Asisten satu atas nama Nevi Rizal, M.kes , dan H. Sukri SE,MM sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Coba kita berfikir dengan akal sehat kata Syafarudin Telvi ,kedua peristiwa dari surat kaleng yang berbentuk laporan diterbitkan tanggal 26 September 2023, dan nama ke tiga orang yang tercantum didalam surat kaleng tersebut , satu bulan kemudian dilantik menjadi pejabat yang sama persis dengan isi didalam surat kaleng , kedua peristiwa tersebut semakin memperkuat Dugaan telah terjadi jual beli jabatan didalam tubuh pemerintahan Kabupaten Gayo Lues.
Kita akan membuat laporan tertulis atas nama LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran beserta bukti permulaan kepada Aparat yang berwenang memberantas peraktek - praktek kolusi seperti ini agar diusut tuntas tegas Syafarudin Telvi ketua LSM FMPK Kabupaten Gayol Lues. (Tim)