Kota Bekasi, kupasfakta.com - Perpindahan atau mutasi Kepala SMKN 4 Kota Bekasi, Hj. Lia Yuni Amalia ke SMKN 1 Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diduga karena banyak meninggalkan masalah. Dimana sang kepala sekolah itu dikatakan meninggalkan utang pembangunan Gedung Sekolah dan ramai dibicarakan tentang penjualan Innova mobil operasional sekolah.
Pembangunan Gedung SMKN 4 Kota Bekasi terdiri dari 2
mata anggaran yaitu pembangunan lantai dasar menggunakan Dana Komite atau Dana
dari Orangtua siswa, yang kedua adalah anggaran bantuan Dana Alokasi Khusus
(DAK) dari Provinsi Jawa Barat. Dan DAK itu memiliki Dana Pendamping atau Shering
disebut Dana Shering. Tentang Dana Shering terjadi setelah permohonan pengajuan
Pemda Kota, Kabupaten atau Provinsi minta bantuan pembangunan Gedung Sekolah ke
pusat.
Realisasi permohonan yang disetujui Pusat maupun
Provinsi dan di situ dibuat komitmen atau Memorandum of Understanding (MoU)
untuk Dana Pendamping dari Pemda yang mengajukan permohonan bantuan tersebut
dan besaran Dana Shering atau Dana Pendamping selama ini antara 10 - 20 persen
dari Pagu yang disetujui. Misalnya SMKN 4 Kota Bekasi yang mendapat Bantuan DAK
dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tentunya Dana Pendamping juga tetap dari
Provinsi Jawa Barat, karena menajemen sekolah ini sudah ditangani Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat, demikian dikatakan salah seorang kepala sekolah di Kota
Bekasi.
Pada saat pembangunan Gedung SMKN 4 Kota Bekasi itu,
baik pembangunan lantai dasar yang menggunakan Dana Komite dan Bantuan DAK
Provinsi Jawa Barat, pihak sekolah tidak pernah memasang Papan Informasi atau
sering disebut Papan Nama Proyek, sehingga siapapun yang menyaksikan
pembangunan saat itu tidak mengetahui proyek itu dianggarkan dari mana, bahkan
masyarakat setempat pun tidak mengetahui sumber anggaran karena tidak ada Papan
Informasi, bak proyek siluman.
Untuk pembangunan lantai dasar yang menggunakan Dana
Komite, tidak diketahui berapa ratus juta dianggarkan, diduga hanya kepala
sekolah yang mengetahui dan mengenai Bantuan DAK Provinsi Jawa Barat pun tidak
diketahui berapa anggarannya kerana kepala sekolah diduga tidak taranaparan dan
tidak memampung Papan Proyek hingga selesai pekerjaan.
Informasi yang diperoleh menjelaskan, bahwa untuk
pembangunan proyek DAK harus dibangun di atas lahan atau tanah kosong, tetapi
kenyataan di lapangan Pembangunan DAK SMKN 4 Kota Bekasi tersebut bukan di
tanah kosong, melainkan dibangun di atas lantai dasar yang dibiayai Dana
Komite. Tetapi Hj. Lia Yuni Amalia kepada media ini mengatakan dan mengakui
bahwa SMKN 4 tidak memiliki lahan kosong sehingga dibangun dan ditinggkat di
atas bangunan lantai dasar yang didanai Uang Komite tersebut.
Tentang penjualan INNOVA mobil operasional sekolah
mantan kepala SMKN 4 itu mengakui penjualan mobil itu dilakukan untuk
pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Tehnik Komputer dan Jaeringan (TKJ)
dengan alasan karena tidak ada bantuan dari Provinsi maupun dari pusat.
Keterangan kepala sekolah yang berbeda-beda. Sebab ke media ini disebut untuk
perbaikan RPS TKJ, tetapi kepala orang lain alias diduga bekingnya disebut
karena mobil itu rusak. Yang mana yang benar tidak diketahui, biarlah pihak
Aparat Penegak Hukum (APH) yang mempertanyakan, ujar salah seorang warga
Karanggan Kota Bekasi. (Redaksi)