• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Maraknya Galian C Tanpa Izin di Siak, Diduga Kebal Hukum

    Kamis, 19 Oktober 2023, Oktober 19, 2023 WIB Last Updated 2023-10-19T09:06:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SIAK, Kupasfakta.com - Aktifitas penambangan tanah timbun atau Galian C tidak berizin, semakin marak di Kota Istana. Mirisnya, dibeberapa titik lokasi di Kabupaten Siak hingga saat ini masih bebas beroperasi dan tak tersentuh atau kebal hukum.

    Adapun lokasi penambangan tersebut, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media beberapa waktu lalu terdapat di wilayah Kecamatan Dayun, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan, Tualang, Kandis dan wilayah lainnya di Kabupaten Siak.

    Selain galian C atau quarry tak berizin, juga terdapat beberapa quarry yang telah terbit perizinannya. Namun tentunya perizinan itu dapat dipertanyakan ke instansi maupun pihak terkait untuk keabsahannya

    Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Beberapa bulan yang lalu (11/7/2023) mengatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut. "Kami akan tindak yang tidak memiliki izin tapi masih beraktifitas," tegasnya.

    Sementara itu, Kepala DPMPTSP Siak Ir. Hj. Robiati MP melalui Kepala Bidang Perizinan Teguh Santoso ST menyampaikan, terkait tambang tanah urug di Kabupaten Siak saat ini harus memenuhi kewajibannya.

    "Kewajiban harus terpenuhi, kalau WIUP kemungkinan sudah punya sebelum SIPB harus WIUP dulu. Tak ada bahasa pemilik wilayah, yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau sesuai kewenangannya," pungkasnya. 

    Sementara itu ditempat terpisah, Aktivis LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Kabupaten Siak Syahnurdin menanggapi terkait maraknya galian c yang tak berizin tersebut, kepada awak media ini mengatakan bahwa galian c tak berizin itu telah menabrak uundang-undang, tambang galian c ilegal baik penjual dan pembeli dapat dipidana

    "Tambang galian c tidak berizin baik penjual maupun pembeli dapat dipidana, sebagaimana termaktub dalam pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 Miliarder," ucap Syahnurdin, pada Kamis (19/10/2023)

    Lanjutnya lagi," bahwa pembeli material galian c ilegal mengacu pada pasal 480 KUHP,  ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara," tutup Syahnurdin 

    Dalam hal maraknya galian c tak berizin ini, diminta kepada pihak penegak hukum lebih tegas dalam menindak karena sudah jelas-jelas melanggar undang-undang dan unsur pidananya sudah jelas

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini