"Eko Ardianto tak pedulikan seruan masyarakat Langkai yang diduga sebagai Penadah Buah Sawit dari Lahan Sengketa yang disebut Kebal Hukum. Siapa dibelakangnya yang Bekap?"
Kabupaten Siak, Kupasfakta.com
Masyarakat Kampung Langkai dan Kampung Buatan Besar
sangat kesal atas perbuatan saudara Eko Ardianto, bertempat tinggal di Kampung
Langkai. Pasalnya, Eko diduga sebagai penadah buah sawit dari lahan yang
bersengketa dan statusnya jelas-jelas quo sesuai Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia dan diduga tidak memperdulikan hukum yang berlaku
Pada dasarnya, pihak masyarakat yang sudah terzalimi
bertahun-tahun dari mafia tanah yang mempergunakan diduga surat palsu dan
sampai saat ini masih ditangani penegak hukum, tapi penadah tidak memperdulikan
seluruh teguran dari berbagai pihak dan masyarakat Kampung Langkai serta Kampung
Buantan Besar.
Eko Ardianto yang saat ini tinggal di Kampung Langkai
merasa bangga, karena belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Bagaimana
tidaknya semua teguran yang di sampaikan masyarakat Langkai tidak
dipedulikannya sama sekali, kuat dugaan ada yang bekap di belakangnya.
"Kami sebagai korban dari masyarakat yang lahan
kami telah dirampas Darwin alias Abun dkk, masih akan berupaya memperjuangkan
hak kami kembali, dengan cara taat hukum. Namun sangat kami sesalkan masih ada
juga yang mengambil sawit-sawit tersebut dan menjualnya ke Perusahaan, dengan
tidak menghiraukan putusan Mahkamah Agung," ucap sumber masyarakat Langkai
yang lahannya dirampas.
Ketua LSM Forkorindo Syahnurdin tegas mengatakan ke
awak media (03/10/2023)," kami sebagai penerima kuasa dari masyarakat
Kampung Langkai dan Kampung Buantan Besar tidak pernah surut sedikitpun melawan
kezaliman tersebut, karena lahan mereka (masyarakat red) sedang dikuasai mafia
tanah yang diduga bernama Darwin Alias Abun dan komplotannya yang sudah
bertahun-tahun menyakiti hati dan perasaan masyarakat," ujar Syahnurdin
"Saat ini masyarakat yang memiliki lahan tersebut
sangat tidak habis pikir, kenapa sampai detik ini semua pihak baik Pemda Siak
maupun APH berdiam diri atas kelakuan mafia tanah yang merajalela meresahkan
masyarakat Siak, mereka (masyarakat red) punya lahan namun tidak bisa mereka
kelola, disebabkan kelakuan mafia tanah yang bekerja sama dengan penadah buah
sawit, dari lahan yang berstatus sengketa atau status quo dari putusan Mahkamah
Agung RI," sambungnya.
Syahnurdin mengatakan, hal ini akan segera dilaporkan
ke Polda Riau bersama warga dua kampung, supaya dapat memproses pihak penadah
dan kroni-kroninya yang tidak memperdulikan KUHP pasal 480.
"Bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu,
yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui
atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan
penadahan dan berdasarkan laporan ini, nantinya pihak Aparat Penegak Hukum
dapat memproses sesuai fakta di lapangan, sebut Syahnurdin
"Dan perlu ditelusuri pabrik siapa yang sudah
menampung hasil panen yang sudah dilakukan Eko Ardianto yang telah mengambil
serta menjual buah sawit dalam status Quo tersebut, warga yang lahannya
sudah dirampas haknya dan lahan tersebut masih tahap proses persidangan sangat
marah atas kelakuan penadah yang diduga bernama Eko, yang tidak menghormati Putusan
Mahkamah Agung," sambung Syahnurdin
Masyarakat dua kampung tersebut juga berharap
adanya tindakan hukum yang jelas bagi saudara Eko Ardianto dan kroni-kroninya,
karena selama ini telah diingatkan, namun tidak diperdulikannya.
"Terus terang kata Syahnurdin, saya sebagai
penerima surat kuasa sudah melarang keras warga untuk melakukan anarkis atau
demo bahkan mengambil buah sawit pada lahan yang persengketakan, mereka semua
taat hukum sampai detik ini, malah saudara Eko tanpa merasa berdosa mengambil
buah sawit tersebut. Oleh karena itu, kami mengajak warga untuk melaporkan
secara resmi ke Polda Riau agar pihak penadah ini diproses secara hukum pidana
yang berlaku," tukasnya kepada awak media ini. (team)