Kota Bekasi, Kupas Fakta Com
Banyak uang masuk
ke SMA Negeri 17 seperti misalnya kucuran dana BOS Reguler yang bersumber dari
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan lewat
Kementerian Keuangan RI. Yang disebut untuk biaya operasional sekolah yang
sudah dirinci cukup untuk kebutuhan sekolah dan dikucurkan per-triwulan untuk
seluruh siswa/i tanpa terkecuali kaya atau miskin.
Namun dana BOS
Reguler itu tidaklah dimanfaatkan kepala sekolah supaya dana itu cukup untuk
biaya operasional sekolah dan terbukti kepala sekolah masih memungut Iuran Bulanan
kepada siswa/i, bahkan bagi siswa baru atau kelas 10 masih dipungut yang
disebut sebut Sumbangan Awal Tahun (SAT) yang nilainya juta jutaan rupiah dan
jika dikalkulasi cukup besar uang itu dikelola Kepala SMA Negeri 17 Kota
Bekasi.
Belakangan, SMA
Negeri 17 terjadi berita miring di sekolah tersebut. Dimana sekolah itu
memungut dana untuk Year Book (Buku Tahunan) yang memungut sebesar Rp 350
ribu/siswa, tetapi di antara orangtua siswa ada yang tidak setuju, sehingga
beritanya mencuat ke permukaan. Media ini mencoba minta konfirmasinya Turheni
Komar Kepala SMA Negeri 17 Kota Bekasi, namun tidak bersedia justru menyuruh
wakilnya untuk memberi keterangan Pers. Padahal yang bertanggung jawab atas
masalah itu adalah kepala sekolah. Tidak diketahui alasan kepala sekolah
sehingga tidak bersedia dihubungi wartawan.
Bahkan, tidak
jarang kepala sekolah menyalahgunakan uang tersebut, seperti yang terjadi belum
lama ini di SMK Negeri 4 Kota Bekasi, dimana kepala sekolah setelah dipindah
mutasi ke SMK Negeri 1 Tarumajaya Kabupaten Bekasi yang masih satu wilayah
dengan Kota Bekasi yaitu KCD Wilayah III Jawa Barat. Perpindahan mutasi kepala
sekolah tersebut, hingga terungkap semua, bahwa sang kepala sekolah
meninggalkan utang dan uang Komite dibuat beli mobil pribadinya.
Bukan hanya itu
saja, karena SMK Negeri 4 Kota Bekasi itu masih memungut Iuran Bulanan kepada
siswa/i dan memungut dana Sumbangan Awal Tahun (SAT), karena pungutan itu
sehingga selama 3 tahun dan BOS Reguler tidak diketahui guru dan pegawai
lainnya itu kemana dana BOS tersebut dialokasikan sang kepala sekolah. Oleh
karena itulah guru dan pegawai lain SMK Negeri 4 Kota Bekasi berniat untuk
melaporkan mantan kepala SMKN 4 ke pihak Kejaksaan. Dan posisi sang kepala
sekolah terancam masuk penjara.
Mencermati
kejadian tersebut perlu turun tangan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk
mengaudit keuangan SMA Negeri 17 yang dinilai banyak uang yang diduga dikelola
kepala sekolah. Artinya jangan karena banyaknya uang yang dipungut dari orangtua
siswa sehingga ada dugaan dana BOS Reguler tidak dikotak katik, karena uang Iuran
Bulanan siswa/i lebih dari cukup untuk biaya operasional sekolah. Dan untuk
memastikannya perlu diperiksa Kejaksaan dan diaudit pihak BPK, hingga diungkap
terang benderang kepada masyarakat, tutur Timbul Sinaga SE Sekjen DPP LSM
Forkorindo ketika diminta tanggapannya seputar banyaknua uang khususnya di SMA
Negeri 17 Kota Bekasi.
Tidak hanya itu
saja Sekjen DPP LSM Forkorindo itupun meminta kepada Pemerintah Pusat Cq
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji ulang keberadaan
pengucuran dana BOS Reguler ke seluruh SMA/SMK Negeri khususnya untuk Provinsi
Jawa Barat, karena hanya di Provinsi Jawa Barat yang berani melakukan pungutan
Iuran Bulanan siswa/i dan Sumbangan Awal Tahun untuk kelas 10 dan berjalan
selama ini, beber Timbul Sinaga SE.
Menurutnya, lebih
baik dihentikan pengucuran dana BOS Reguler kalau toh juga seperti dulu
memberatkan orangtua siswa. Padahal pemerintah pusat mengucurkan dana BOS
Reguler, hanya untuk meringankan beban orangtua siswa. Namun kenyataannya
sekarang ini justru memberatkan. Dan sebentar lagi seperti biasanya sekolah
akan melakukan perpisahan untuk kelas 12 ke luar kota dan biasanya menghabiskan
biaya besar dan siswa/i akan dibebankan biaya yang nilainya jutaan rupiah.
Banyak cara kepala sekolah untuk merogoh kocek orangtua siswa yang paling
dalam, hingga terdengar teriakan orangtua siswa di sana sini, tambah Timbul
Sinaga SE mengakhiri. (Redaksi)