• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Baznas Siak Lakukan Penyuluhan Hukum Pengelola Zakat

    Kamis, 23 November 2023, November 23, 2023 WIB Last Updated 2023-11-23T03:12:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Siak, Kupas Fakta Com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak melakukan Penyuluhan HUKUM Pengelolaan ZAKAT sekaligus Rapat Koordinasi Pendistribusian Zakat Tahap Ill Tahun 2023,Dalam Kesempatan itu Rapat di pimpinan Oleh Wabup Husni Dalam pengelolaan zakat ada 3 aman yakni aman Regulasi, Aman Syar’I dan aman NKRI.


    maka guna upaya pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum maka BAZNAS kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Bapak Gebri Pratama, SH (kasi jatun)
    Bertempat di Graha BAZNAS Kabupaten siak Rabu (22/11/2023).


    "Hadir dalam acara tersebut ketua BAZNAS kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.i, Waka 1 Syukron Wahib, M.Pd, Waka 2 H.Sukijo, Waka 3 H. Sowwam Amin, SH, Waka 4 Rojikin, S.Ag dan perwakilan setiap UPZ Kecamatan.
    Dalam sambutannya H. Samparis Bin Tatan mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan amil BAZNAS Kabupaten Siak bisa mengelola zakat dan tidak terkena pidana, sehingga pengelolaan zakat makin baik lagi," Ujar Tatan.


    Dalam acara tersebut disampaikan Bapak Gebri Pratama menjelaskan, tentang Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2011 tentang penggelolan zakat.


    "beliau menjelaskan tentang setiap pengelola zakat dalam upaya pengumpulan dana zakat maka wajib memiliki SK dari BAZNAS sesuai dengan pasal 38 dan bila tidak memiliki izin maka dalam Undang-undang tersebut pasal 41 bisa di pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka saya harapkan adanya kesadaran dari masjid/mushalla untuk melegalkan dalam pengelolaan zakatnya. (Inf)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini