• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Camat Drs H.A Solihan MM Berharap Santunan Kematian Bupati Dapat Meringankan Beban Ahli Waris

    Rabu, 01 November 2023, November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T02:00:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    OKU Timur, Kupasfakta.com - Bupati OKU Timur H Lanosin Hamzah ST, melalui Dinas Sosial OKU Timur, kembali gelontorkan bantuan kemanusiaan berupa santunan kematian bagi keluarga ahli waris yang tidak mampu.


    Santunan kematian yang termasuk dalam Program Kemuliaan Pemerintah Daerah ini, adalah bagian visi misi Bupati demi mewujudkan Kabupaten OKU Timur yang maju lebih mulia,


    Adapun masyarakat desa yang tersentuh program kali ini, berada di Kecamatan Semendawai Suku III (SS III) dengan memprioritaskan warga miskin yang anggota keluargamya telah meninggal dunia.


    Penyaluran Santunan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan SS III pada Selasa, 31/10/2023, langsung diberikan Camat SS III Solihan kepada 22 ahli waris pra sejahtera sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


    Dalam sambutannya Solihan, berharap bantuan ini dapat meringankan beban ahli waris pada saat mengadakan Yasinan dan Doa bersama bagi keluarga penerima santunan yang telah wafat.


    ^Santunan ini harus diterima dengan rasa syukur, walaupun nilainya tidak seberapa, namun dipergunakan dengan sebaik baiknya, hingga dapat meringankan beban sampeyan, ahli waris yang ditinggalkan," ucap Camat.


    Ditambahkan Camat, santunan kematian yang diberikan secara tunai sebesar Rp1 juta untuk setiap ahli waris, hendaknya jangan dipotong sepeserpun, sebab ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah OKU Timur pada warga miskin yang telah berlangsung sejak masa Bupati Herman Deru.


    Terpisah, Kasi Kesos Kecamatan Yuliantini S.Hut menjelaskan, pada tahun 2023 ini, santunan kematian ini merupakan bantuan Tahap ke 9, dan salah satu program kemuliaan dari Bupati selain bantuan umroh, bantuan wira usaha dan lain lain.


    Selanjutnya ia berharap, santunan ini tetap berkelanjutan karena manfaatnya sangat dirasakan oleh warga miskin, dengan syarat mengurus akte kematian sebagai kelengkapan administrasi.


    "Selain itu, bagi masyarakat miskin yang belum termasuk dalam DTKS, jangan berkecil hati, masih bisa mendapatkan santunan ini berdasarkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa," tutupnya. (Novriansyah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini