Kota Bekasi, kupasfakta.com - Aksi puluhan mahasiswa yang menamakan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) di depan Gedung Kejari Kota Bekasi sempat ricuh. Rabu (08/11/2023).
Massa aksi menyoroti pengelolaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) untuk bantuan oprasional pendidikan adalah dana
dialokasikan khusus non fisik diperuntukan mendukung biaya operasional non
personalia bagi satuan pendidikan.
Mereka menduga dana tersebut di Mark-up dan dugaan
juga soal tindak pindana kasus korupsi pada pembelajan barang printer Printer
L3210 dan printer 3250 dan televisi yang menggunakan dana BOS pada tahun
anggaran 2022 di setiap SMP Negeri se-Kota Bekasi.
"Dana BOS yang seharusnya dikelola sekolah dengan
baik, yang berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan operasional belajar mengajar
para siswa, tapi kami menemukan adanya dugaan tindakan Mark-up dan tindak
pidana kasus korupsi pada pengadaan belanja printer di seluruh SMP negeri se-Kota
Bekasi," ungkap Korlap aksi Dicky Armanda, Rabu (8/11/2023)
"Kami menyampaikan apa yang menjadi hasil temuan
kami kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bahwa ada tindakan curang yang
dilakukan oknum tersebut, jangan sampai datangnya kami ke sini mengutuk Kejaksaan
Negeri Kota Bekasi, bobrok dalam penanganan kasus korupsi dana pusat,"
lanjut Dicky Armanda.
Di tengah berjalannya aksi demontrasi terjadi,
kericuhan massa aksi membakar ban, dan memaksa masuk ke gedung Kejaksaan Negeri
Kota Bekasi, karena geram pada aksinya tidak didatangi pihak Kejari Kota
Bekasi. Dan Anggota Kepolisian yang berusaha menahan massa aksi agar tidak
masuk ke dalam gedung.
Setelah massa aksi kondusif pihak Kejari datang yang
diwakili Yadi Cahyadi selaku Kasi intel Kejari Kota Bekasi.
"Kami belum menerima laporan atau aduan terkait
apa yang rekan-rekan sampaikan, dan untuk rekan-rekan segera membuat laporan
disertakan bukti-bukti agar kami tindak lanjuti segera," ucapnya.
Di akhir waktu aksi demonstrasi koordinator lapangan
menyampaikan tuntutannya di antaranya,
1. Mendesak Kejari Kota Bekasi mengusut tuntas kasus
dugaan Mark-up perbelanjaan printer dan televisi yang menggunakan dana BOS
Pusat untuk SMP Negeri se-Kota Bekasi, tahun 2022
2. Mendesak kepala Kejari Kota Bekasi segera usut
tuntas dugaan kasus korupsi dugaan penyimpangan dana BOS pusat 2022 di setiap
SMPN se-Kota Bekasi
3. Mendesak Kepala Kejari Kota Bekasi untuk mundur
dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan itu.
4. Apabila dalam 7x24 jam tidak mampu mengusut tuntas
dugaan Mark-up pengadaan printer & indikasi korupsi dana BOS 2022 seluruh
SMPN Kota Bekasi, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI. (Pas/Sofian)