• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Diduga Ital Ketua Pemuda Dusun Pusaka Kebal Hukum, Pemilik Usaha Kayu Pecahan Beloti dan Papan Ilegal Loging

    Senin, 13 November 2023, November 13, 2023 WIB Last Updated 2023-11-13T05:15:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SIAK, Kupas Fakta Com - Seorang warga yang mengaku sebagai Ketua Pemuda Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako, Diduga pemilik usaha kayu pecahan jenis Beloti dan papan hasil dari Ilegal Loging atau tak berizin 


    Hasil pantauan dilapangan LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin, mengatakan kepada awak media ini  bahwa Saudara Ital yang mengaku sebagai ketua pemuda Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako mempunyai usaha kayu Pecahan jenis beloti dan papan, diduga kayunya berasal dari ilegal loging atau tak berizin sama sekali


    "Berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan informasi dari masyarakat, bahwa saudara Ital saat ini mempunyai usaha kayu pecahan jenis papan dan beloti di rumahnya dan usahanya itu tidak punya izin dan dokumen lengkap, hasil investigasi kami bahwa kayu itu diduga berasal dari hasil Ilegal Loging," Sebut Syahnurdin yang akrab disapa Udin oleh kalangan para Wartawan di Siak, Minggu (12/11/2023)


    Syahnurdin menjelaskan lagi," Bahwa saudara Ital ini mengaku sebagai Ketua Pemuda Kampung Dusun Pusaka, mirisnya saat kami jumpai dikediamannya mengaku tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kapolsek, Kapolres dan Kapolda. Dan hal itu banyak saksi yang mendengarnya saat beliau mengatakan itu," tegas Syahnurdin


    "Dengan sikap yang kami nilai sangat arogan saudara Ital ini, maka kami dari LSM Forkorindo meminta kepada APH baik Polsek, Polres dan Polda memproses ini, agar pernyataan yang dinilai sangat arogan tersebut dan usaha kayu pecahan yang tak berizin ini dapat ditindak dengan tegas," tutup Syahnurdin

    Terkait praktek Ilegal Loging bagi siapapun yang terlibat tentunya akan dijerat Pasal (83) ayat (1) huruf “b” jo Pasal 12 huruf “e” dan atau pasal 87 ayat (1) huruf “k” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “a” dan huruf “c” Jo Pasal 15 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013


    Pasal diatas terkait tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terjadi di Kabupaten Siak. Yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” beber Syahnurdin. (team)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini