OKU Timur, kupasfakta.com - Wartawan sebagai insan pers yang bertugas menjalankan tugas jurnalistik, memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi yang didapatnya melalui pemberitaan sebagai wujud kemerdekaan Pers.
Namun pengalaman tak mengenakkan dialami Darwan
wartawan Detik35.com Biro OKU Timur.
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Suka Negara
Kecamatan Belitang III diduga meremehkan profesinya.
Darwan menceritakan, kesan pahit dengan Kades ini bermula ketika ia menyambangi Desa Suka
Negara. Hal itu dikatakan Dafwan pada Minggu siang (05/11/2023). Lanjut Darwan,
saat itu ia berjumpa Kades di halaman Mesjid Desa Suka Negara.
Waktu itu, setelah menyapa Kadea, ia pun ingin
menanyakan siapa Ketua Kelompok Masyarakat yang melaksanakan kegiatan Hibah Air
Minum Pedesaan (HAMP) yang diperuntukan bagi warga desa Suka Negara Tahun 2023.
Secara spontan Kades menjawab, “itu bukan urusan
kamu" dengan nada tinggi seraya pergi meninggalkan Darwan di lokasi Mesjid
Padahal diketahui, kegiatan HAMP pembiayaannya
bersumber dari Keuangan Negara dan dibangun untuk kepentingan umum.
Sementara, jika mengacu pada pasal 6 ayat (4) UU Pers,
jelas dikatakan bahwa "Pers nasional melaksanakan peran melakukan
pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
Artinya, Program HAMP yang diberikan pada warga Desa
Suka Negara merupakan kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum. Sudah
barang tentu wartawan berhak menanyakan seuatu yang berkaitan dengan
kepentingan umum itu.
Sayangnya, justru sikap arogan yang ditunjukkan oknum
Kades ketika itu. Terang saja sikap arogan tersebut menurut Darwan menciderai
prinsip prinsip umum pemerintahan yang baik, dengan kewajiban mengutamakan
norma dan etika.
"Seorang Kepala Desa dipilih bukan karena
pendidikannya, melainkan karena ketokohannya, atau orang yang dihormati di desa,
memiliki wibawa dan menjadi teladan bagi warganya, percuma jadi sarjana tapi
ucapan maupun tindakannya tidak pantas jadi panutan," pungkasnya pada
Kupasfakta.com
Oleh karena itu diminta kepada Bupati OKU Timur untuk
memberi teguran kepada oknum Kepala Desa Suka Negara, yang diduga tidak punya
etika, juga diduga mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jangan
karena ulah seorang oknum kepala desa menjadi bumerang nanti ke Bupati sendiri
dan dianggap tidak mampu membina bawahannya selaku Kepala desa, ujar salah
seorang warga Kabupaten OKU Timur, ketika berbincang-bincang dengan media ini. (Novriansyah)