• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Diminta Bupati OKU Timur Tegur Kades Sukanegara Yang Diduga Tidak Beretika

    Minggu, 05 November 2023, November 05, 2023 WIB Last Updated 2023-11-05T12:04:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    OKU Timur, kupasfakta.com - Wartawan sebagai insan pers yang bertugas menjalankan tugas jurnalistik, memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi yang didapatnya melalui pemberitaan sebagai wujud kemerdekaan Pers.


    Namun pengalaman tak mengenakkan dialami Darwan wartawan Detik35.com Biro OKU Timur.


    Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Suka Negara Kecamatan Belitang III diduga meremehkan profesinya.


    Darwan menceritakan, kesan pahit dengan Kades ini bermula ketika ia menyambangi Desa Suka Negara. Hal itu dikatakan Dafwan pada Minggu siang (05/11/2023). Lanjut Darwan, saat itu ia berjumpa Kades di halaman Mesjid Desa Suka Negara.


    Waktu itu, setelah menyapa Kadea, ia pun ingin menanyakan siapa Ketua Kelompok Masyarakat yang melaksanakan kegiatan Hibah Air Minum Pedesaan (HAMP) yang diperuntukan bagi warga desa Suka Negara Tahun 2023.


    Secara spontan Kades menjawab, “itu bukan urusan kamu" dengan nada tinggi seraya pergi meninggalkan Darwan di lokasi Mesjid


    Padahal diketahui, kegiatan HAMP pembiayaannya bersumber dari Keuangan Negara dan dibangun untuk kepentingan umum.


    Sementara, jika mengacu pada pasal 6 ayat (4) UU Pers, jelas dikatakan bahwa "Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


    Artinya, Program HAMP yang diberikan pada warga Desa Suka Negara merupakan kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum. Sudah barang tentu wartawan berhak menanyakan seuatu yang berkaitan dengan kepentingan umum itu.


    Sayangnya, justru sikap arogan yang ditunjukkan oknum Kades ketika itu. Terang saja sikap arogan tersebut menurut Darwan menciderai prinsip prinsip umum pemerintahan yang baik, dengan kewajiban mengutamakan norma dan etika.


    "Seorang Kepala Desa dipilih bukan karena pendidikannya, melainkan karena ketokohannya, atau orang yang dihormati di desa, memiliki wibawa dan menjadi teladan bagi warganya, percuma jadi sarjana tapi ucapan maupun tindakannya tidak pantas jadi panutan," pungkasnya pada Kupasfakta.com


    Oleh karena itu diminta kepada Bupati OKU Timur untuk memberi teguran kepada oknum Kepala Desa Suka Negara, yang diduga tidak punya etika, juga diduga mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jangan karena ulah seorang oknum kepala desa menjadi bumerang nanti ke Bupati sendiri dan dianggap tidak mampu membina bawahannya selaku Kepala desa, ujar salah seorang warga Kabupaten OKU Timur, ketika berbincang-bincang dengan media ini. (Novriansyah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini