SELATPANJANG. Kupas Fakta Com
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti
melaksanakan sidang paripurna terkait laporan Bapemperda dan pengambilan
keputusan terhadap Propemperda tahun 2024. Selain itu juga dilakukan Memorandum
of Understanding
(MoU) atau Penandatangan Nota
Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) APBD tahun 2024, Senin (22/11/2023).
Rapat Paripurna pertama, masa Persidangan
pertama, tahun persidangan 2023 itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua. DPRD,
Iskandar Budiman, SE., M.IP didampingi ketua DPRD, H Fauzi Hasan SE. M.Ikom dan
dihadiri 23 anggota DPRD.
Selain itu tampak hadir Plt Bupati
Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, seluruh pimpinan OPD dan instansi
vertikal lainnya.
Dikatakan, rapat Paripurna tersebut
dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor : 19/Kpts-DPRD/Kbm/XI/2023, Tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pada paripurna hari ini, Bapemperda
akan menyampaikan laporan tentang penyusunan Propemperda Kabupaten Kepulauan
Meranti tahun 2024, untuk menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah yang menjadi prioritas pada tahun 2024," kata Iskandar Budiman.
Dikatakannya lagi, DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai
dengan usulan pemerintah daerah dan hak inisiatif DPRD. Hal itu sejalan
dengan Peraturan DPRD Kabupaten
Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019, Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD
Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Setelah dibahas melalui rapat
internal Bapemperda dan rapat kerja dengan pemerintah daerah, maka dewan
melalui Rapat Badan Musyawarah menjadwalkan
untuk menyampaikan laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun
2024," ujarnya.
Juru bicara Bapemperda, Al Amin. A. S.Pd
menyampaikan Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD No 01 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa
salah satu tugas Bapemperda adalah menyusun dan mengkoordinasi Propemperda baik
hak inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah berdasarkan urutan dan skala
prioritas, selain itu juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Disebutkan, dalam upaya merancang
Propemperda, DPRD Melalui Bapemperda telah melaksanakan kegiatan diantaranya ;
Rapat Internal Bapemperda untuk menyusun
Ranperda Hak Inisiatif Tahun 2024, rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda
Kabupaten Kepulauan Meranti serta OPD Pemrakarsa dalam rangka pengharmonisasian
dalam penyusunan Propemperda Tahun 2024.
Dari hasil Koordinasi tersebut Bapemperda
bersama pemerintah daerah sepakat untuk tahun 2024 jumlah Propemperda disusun
dan disepakati sebanyak 11 Ranperda, yang terdiri dari 5 Ranperda Hak Inisiatif
DPRD dan 6 Ranperda merupakan usulan pemerintah daerah.
Adapun daftar Propemperda tahun 2024 yang
diurut berdasarkan skala prioritas sebagai berikut ;
Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan
Hak Penyandang Disabilitas (inisiatif DPRD)
Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (usulan
Pemda)
Ranperda Tentang Pelestarian Dan
Pengembangan Kesenian Dan Kebudayaan Daerah (inisiatif DPRD)
Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 (usulan Pemda)
Ranperda Tentang Pengelolaan Mangrove
Daerah Di Kawasan Areal Penggunaan Lain (Apl) (usulan Pemda)
Ranperda Tentang Pemberdayaan, Pengembangan
dan Perlindungan Koperasi dan UMKM (inisiatif DPRD)
Ranperda Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (usulan
Pemda)
Ranperda Tentang Pemenuhan Hak Perempuan
(inisiatif DPRD)
Ranperda Tentang Fasilitasi Penanganan
Sengketa Dan Konflik Pertanahan (inisiatif DPRD)
Ranperda Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 (usulan Pemda)
Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun 2025 (usulan Pemda)
"Berdasarkan catatan Bapemperda, Perda
yang telah kita bahas selama tahun 2023 ini lebih cenderung menyelesaikan
Ranperda yang menjadi skala prioritas dalam Propemperda. Walhasil, pada tahun
2023 ini kinerja kita dalam menjalankan fungsi pembentukan perda telah membahas
setidaknya sebanyak 10 Perda, 3 Ranperda sudah disahkan dan 7 Ranperda masih
dalam tahapan pembahasan. Hal ini tentu menjadi suatu kebanggan yang patut
diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja yang telah
dilakukan selama ini antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian
Propemperda tahun 2024 secara keseluruhan terdiri dari 11 Ranperda, yang
meliputi 5 Ranperda berasal dari inisiatif DPRD dan 6 Ranperda yang berasal
dari Pemerintah Daerah," pungkasnya.
Selanjutnya DPRD melakukan penandatanganan MoU KUA-PPAS. Dimana
berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 menyatakan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Untuk itu, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD
telah melakukan pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 dengan proyeksi
Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.336.805.430.689 yang terdiri dari pendapat asli
daerah (PAD) sebesar Rp261.683.432.689 dan pendapatan transfer sebesar Rp
1.075.121.998.00.
Sementara itu belanja daerah sebesar
Rp1.376.216.704.182 sehingga terjadi defisit Rp 39.411.273.493. Namun hal itu ditutup
dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 63.511.323.400.
Sementara itu pengeluaran pembiayaan yang
terdiri dari Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo (hutang Bank Riau
Kepri) sebesar Rp 21.000.000.000.
Pembiayaan Netto sebesar Rp 42.511.323.400
sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp
3.100.049.907. (Advertorial)