Kabupaten Siak, Kupas Fakta Com
Terkait
pemanenan Kayu Akasia oleh Koperasi Tama yang mendapat kuasa dari Pengusha Esa
tanpa kuasa panen dari masyarakat, merupakan milik Koperasi Bunsur Pesisir
Cemerlang sebagai penerima kuasa sah yang diberikan masyarakat pemilik SHM di
lahan Tora lokasi Pebadaran.
Dari hasil investigasi team LSM Forkorindo Kabupaten
Siak, dikatakan Syahnurdin, bahwa Kayu Akasia yang dipanen oleh Koperasi Tama
tersebut dikumpulkan pada lokasi Resort Pusako Area PT. Arara Abadi, kuat
dugaan Kayu Akasia tersebut dijual kepada PT. Arara Abadi
Selain itu, menurut informasi yang berkembang, bahwa
pihak BPHP Provinsi Riau juga terlibat memberikan Rekomendasi sepihak dengan
mengesampingkan terkait dokumen kuasa pemilik lahan.
"Menurut informasi yang didapat, bahwa Koperasi
Tama sudah terikat atas dana penjarangan diduga sekitar 1,3 M yang diprogramkan
PT. Arara Abadi melalui Humasnya ke Pemerintah Kampung atas lahan Tora milik
masyarakat tersebut, serta diduga pihak BPHP ikut memberikan Rekomendasi secara
sepihak" ucap Syahnurdin kepada awak media ini (13/11/2023)
Pemilik lahan Tora di Kampung Pebadaran yang notabene
adalah didominasi warga Bunsur, Teluk Masjid, Lalang serta Kampung lainnya.
"Atas laporan pihak Koperasi Bunsur Pesisir
Cemerlang kepada LSM Forkorindo Kabupaten Siak, dikatakan, bahwa sampai hari
ini Koperasi Tama tetap melakukan Pemanenan walaupun sudah dilarang.
Bahkan Koperasi Tama tidak peduli sama sekali walapun tidak memegang
kuasa panen dari masyarakat ," sambung Syahnurdin yang akrab disapa Udin
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa diduga
Pengusaha Surya Esa Putra alias Esa telah salah gunakan kuasa, melalui Koperasi
Tuah Abadi Makmur (Koperasi Tama) melakukan kegiatan pemanenan Kayu Akasia di
lahan Tora milik Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang telah menerima Kuasa
panen yang sah dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Tora,
Minggu (12/11/2023).
Berdasarkan hasil investigasi LSM Forkorindo Kabupaten
Siak Syahnurdin di lapangan, mengatakan, kepada awak media ini, bahwa Koperasi
Tuah Abadi Makmur (Koperasi Tama) telah diberi kuasa oleh seseorang yang
mengaku sebagai pengusaha bernama Surya Esa Putra yang hanya memiliki kuasa
pengelolaan lahan Tora pasca panen untuk menanam Porang, sedangkan untuk
pemanenan dan penumbangan Kayu Akasia di lahan tersebut yang mendapat
kuasa dari masyarakat pemilik lahan Tora adalah Koperasi Bunsur Pesisir
Cemerlang yang di Ketuai Daroni
"Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan
bisa dipertanggungjawabkan, bahwa sesungguhnya yang mendapatkan hak kuasa yang
legal secara sah dan berkekuatan hukum, untuk kegiatan pemanfaatan pemanenan
Kayu Akasia di lahan Tora Kampung Pebadaran adalah Koperasi Bunsur Pesisir
Cemerlang dengan dibuktikan adanya surat kuasa dari masyarakat pemilik SHM
(Sertifikat Hak Milik) lahan Tora tersebut," tegas Syahnurdin
Oleh karena itu, dasar pemanenan dan penumbangan Kayu
Akasia saat ini yang dilakukan Koperasi Tuah Abadi Makmur atas perintah kuasa
oleh seseorang yang mengaku Kontraktor atau Pengusaha bernama Surya Esa Putra,
hal itu merupakan tindakan Ilegal dan melawan hukum, Diduga untuk meraup
keuntungan pribadinya. Pengusaha Esa tidak pedulikan pemilik lahan pemegang SHM
dan Koperasi yang telah mendapatkan kuasa panen, sehingga melakukan
Penyalahgunaan kuasa dari masyarakat pemilik SHM lahan Tora tersebut," sambung
Syahnurdin
Kata Syahnurdin lagi, "Atas dasar penyalahgunaan
kuasa oleh saudara Surya Esa Putra tersebut dan telah memberikan kuasa lagi
kepada Koperasi Tama, sehingga Koperasi Tama melakukan pemanenan Kayu Akasia,
maka tindakan tersebut telah merugikan Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang karena
habis Kayu Akasianya ditumbangi dan dipanen, maka dari itu, kami selaku Lembaga
Swadaya Masyarakat bersama Koperasi yang telah dirugikan akan melaporkan
masalah ini ke Polda Riau," ucap Syahnurdin.
Untuk diketahui, bahwa Persil lahan Tora di Kampung Pebadaran rata-rata pemilik SHM-nya adalah masyarakat dari Bunsur, Lalang dan Kampung lainnya, oleh karena itu, para pemilik lahan telah memberikan kuasa panen Kayu Akasia di lahan mereka kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang.
Jadi apapun kegiatan yang akan dilakukan pada lahan
tersebut tentu harus seijin Koperasi yang menerima kuasa yang sah saat ini.
Sementara itu, menurut keterangan dari sumber
masyarakat pemilik SHM di lahan Tora yang Kayu Akasianya telah dipanen
Kontraktor Surya Esa Putra melalui Koperasi Tama, menyebutkan, bahwa benar
saudara Esa itu hanya diberi kuasa untuk pemanfaatan lahan Tora pasca panen
dengan menanam porang saja. Bukan kuasa untuk memanen atau menumbangi Kayu
Akasia dan mereka pemilik SHM merasa telah ditipu oleh Pengusaha tersebut,
karena telah melakukan pemanenan di lahan mereka saat ini.
"Sebenarnya untuk kuasa pemanenan Kayu Akasia di
lahan Tora milik Kami telah diberikan kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang
yang diketuai Daroni, jadi kuasa yang kami berikan kepada Kontraktor Esa itu
adalah hanya untuk pemanfaatan lahan setelah panen dengan penanaman porang, itu
saja, bukan kuasa panen. Kami merasa tertipu," ucap sumber masyarakat
Bunsur pemilik SHM lahan Tora yang lahannya berada di Kampung Pebadaran.
Kemudian awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan minta konfirmasi, namun sampai berita ini terbit belum dapat dihubungi. (Tim aliansi media cetak & online berkarya)