Siak. Kupas Fakta Com
Kontraktor
Surya Esa Putra melalui Koperasi Tuah Abadi Makmur (Koperasi Tama) diduga
melakukan kegiatan Ilegal dan melawan hukum, dengan memanen Kayu Akasia di
lahan Tora Milik Koperasi milik Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang, Minggu
(12/11/2023)
Menurut informasi dan hasil investigasi LSM Forkorindo
Kabupaten Siak, Syahnurdin di lapangan, bahwa Koperasi Tuah Abadi Makmur
(Koperasi Tama) diberi kuasa oleh Pengusaha Porang bernama Surya Esa Putra yang
hanya memiliki kuasa pengelolaan lahan Tora untuk menanam Porang dari pemilik
lahan. Sedangkan untuk pemanenan dan penumbangan Kayu Akasia tersebut yang
mendapat kuasa dari pemilik lahan Tora
adalah Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang di Ketuai Daroni
"Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan,
bahwa yang mendapatkan hak kuasa yang legal secara sah dan berkekuatan hukum
untuk pemanfaatan memanen Kayu Akasia adalah Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang
dengan dibuktikan surat kuasa dari masyarakat pemilik SHM (Sertifikat Hak
Milik) lahan Tora," tegas Syahnurdin
Oleh karena itu dasar Pemanenan dan penumbangan Kayu Akasia
saat ini yang dilakukan oleh Koperasi Tuah Abadi Makmur atas perintah kuasa
Kontraktor atau Pengusaha Surya Eka Putra merupakan tindakan Ilegal dan melawan
hukum. Diduga untuk meraup keuntungan pribadinya karena Pengusaha Surya Eka
Putra telah melakukan Penyalahgunaan kuasa dari pemilik lahan Tora
masyarakat," sambung Syahnurdin
Syahnurdin melanjutkan lagi, "Atas dasar
penyalahgunaan kuasa oleh saudara Surya Eka Putra tersebut dan telah memberikan
kuasa lagi kepada Koperasi Tama, sehingga koperasi Tama melakukan Pemanenan
Kayu Akasia, tindakan tersebut telah merugikan Koperasi Bunsur Pesisir
Cemerlang, karena habis Kayu Akasianya ditumbangi dan dipanen, maka dari itu
kami akan melaporkan masalah ini ke Polda Riau," ucap Syahnurdin
Sementara itu, menurut keterangan dari sumber
masyarakat pemilik SHM di lahan Tora yang Kayu Akasianya telah dipanen
Kontraktor Surya Esa Putra melalui Koperasi Tama menyebutkan, bahwa benar
saudara Esa itu hanya diberi kuasa untuk pemanfaatan lahan Tora Pasca Panen
dengan menanam Porang bukan kuasa untuk memanen atau menumbangi Kayu Akasia
"Sebenarnya, untuk kuasa pemanenan Kayu Akasia di
lahan Tora milik Kami adalah telah kami berikan kepada Koperasi Bunsur Pesisir
Cemerlang yang diketuai oleh Daroni, jadi kuasa yang kami berikan kepada
Kontraktor Esa adalah hanya untuk pemanfaatan lahan setelah panen dengan
penanaman Porang, itu saja," Ucap sumber masyarakat Bunsur pemilik SHM
lahan Tora. (TS/RED)