• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Kontraktor Surya Esa Putra Diduga Salahgunakan Kuasa Akan Dilapor ke Polda Riau

    Minggu, 12 November 2023, November 12, 2023 WIB Last Updated 2023-11-12T12:18:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Siak. Kupas Fakta Com


    Kontraktor Surya Esa Putra melalui Koperasi Tuah Abadi Makmur (Koperasi Tama) diduga melakukan kegiatan Ilegal dan melawan hukum, dengan memanen Kayu Akasia di lahan Tora Milik Koperasi milik Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang, Minggu (12/11/2023)


    Menurut informasi dan hasil investigasi LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin di lapangan, bahwa Koperasi Tuah Abadi Makmur (Koperasi Tama) diberi kuasa oleh Pengusaha Porang bernama Surya Esa Putra yang hanya memiliki kuasa pengelolaan lahan Tora untuk menanam Porang dari pemilik lahan. Sedangkan untuk pemanenan dan penumbangan Kayu Akasia tersebut yang mendapat kuasa  dari pemilik lahan Tora adalah Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang di Ketuai Daroni


    "Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, bahwa yang mendapatkan hak kuasa yang legal secara sah dan berkekuatan hukum untuk pemanfaatan memanen Kayu Akasia adalah Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang dengan dibuktikan surat kuasa dari masyarakat pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) lahan Tora," tegas Syahnurdin


    Oleh karena itu dasar Pemanenan dan penumbangan Kayu Akasia saat ini yang dilakukan oleh Koperasi Tuah Abadi Makmur atas perintah kuasa Kontraktor atau Pengusaha Surya Eka Putra merupakan tindakan Ilegal dan melawan hukum. Diduga untuk meraup keuntungan pribadinya karena Pengusaha Surya Eka Putra telah melakukan Penyalahgunaan kuasa dari pemilik lahan Tora masyarakat," sambung Syahnurdin


    Syahnurdin melanjutkan lagi, "Atas dasar penyalahgunaan kuasa oleh saudara Surya Eka Putra tersebut dan telah memberikan kuasa lagi kepada Koperasi Tama, sehingga koperasi Tama melakukan Pemanenan Kayu Akasia, tindakan tersebut telah merugikan Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang, karena habis Kayu Akasianya ditumbangi dan dipanen, maka dari itu kami akan melaporkan masalah ini ke Polda Riau," ucap Syahnurdin


    Sementara itu, menurut keterangan dari sumber masyarakat pemilik SHM di lahan Tora yang Kayu Akasianya telah dipanen Kontraktor Surya Esa Putra melalui Koperasi Tama menyebutkan, bahwa benar saudara Esa itu hanya diberi kuasa untuk pemanfaatan lahan Tora Pasca Panen dengan menanam Porang bukan kuasa untuk memanen atau menumbangi Kayu Akasia


    "Sebenarnya, untuk kuasa pemanenan Kayu Akasia di lahan Tora milik Kami adalah telah kami berikan kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang diketuai oleh Daroni, jadi kuasa yang kami berikan kepada Kontraktor Esa adalah hanya untuk pemanfaatan lahan setelah panen dengan penanaman Porang, itu saja," Ucap sumber masyarakat Bunsur pemilik SHM lahan Tora. (TS/RED)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini