Jakarta, Kupas Fakta Com
Menimbulkan banyak pertanyaan? Ada apa Suku Dinas
Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Timur melarang Wartawan hanya untuk melihat
Rumah Pompa Air (RPA) di Penggilingan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Sepertinya ada sesuatu hal dalam pembangunan Rumah Pompa Air tersebut, sehingga
dilarang untuk melihat atau menginvestigasi pelaksanaan dan pembangunan Rumah
Pompa Air tersebut.
Pembangunan Rumah Pompa Air (RPA) yang menyerap
Anggaran sebesar Rp 7 miliar dari APBD Pemda DKI Jakarta. Jika uang itu dari
APBD tentunya itu uang rakyat. Tapi tidak bisa dilihat Pers atau Wartawan,
sungguh sangat luar biasa Sudin SDA Jakarta Timur membuat RPA Jakarta Timur itu
seperti milik sendiri atau milik swasta hingga dibuat aturan Undang-undang (UU)
pasal 167 ayat 1 KUHP atau pasal 257 ayat 1 UUD 1/2003. Itulah dasar Sudin SDA
Jakarta Timur untuk mengusir Wartawan dari RPA tersebut.
Pihak Sudin SDA Jakarta Timur diduga tidak bisa
membedakan mana milik pemerintah mana milik swasta. Jika proyek itu milik
pemerintah, dasar apa Sudin SDA Jakarta Timur melarang Wartawan yang bertugas
di Jakarta Timur untuk meliput pembangunan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta
Timur. Ini perlu menjadi pertimbangan Heru Budi Pj. Gubernur DKI Jakarta,
hingga menjelaskan secara lugas kenapa dilarang Wartawan untuk melihat dan
meliput pembangunan RPA Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur.
Ada masalah apa dalam pembangunan RPA yang
menghabiskan Anggaran hingga Rp 7 miliar tersebut. Diduga pihak Sudin SDA
Jakarta Timur yang terkesan ada yang disembunyikan atas pembangunan RPA
Penggilingan. Dan dinilai Sudin SDA Jakarta Timur tidak transparan dan diduga
mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14/2008 tentang KIP.
Pihak Sudin SDA Jakarta Timur juga diduga mengangkangi
UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 yang berbunyi, setiap orang secara
melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan tugas Jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun
atau denda paling banyak Rp 500 Juta. Atas semua aturan yang berlaku di negara
ini, patut Wawan Kepala Sudin SDA Jakarta Timur diperiksa.
Diminta pihak terkait RPA Penggilingan turun tangan
khususnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan mengaudit
penggunaan dana Pembangunan RPA Penggilingan Jakarta Timur yang menghabiskan
uang rakyat sebesar Rp 7 miliar tersebut. Hingga diungkap secara terbuka supaya
terang benderang kepada publik atau masyarakat. (TS/RED)