"Ketua RW Lama Secara Tidak Langsung Mengakui Tidak Pernah Minta Persetujuan Warga dan Mengatakan Spontanitas Mengajukan Permohonan Pembangunan Awning di Atas Lahan Fasos Fasum Lingkungan RW 09 Kelurahan Bojong Menteng."
Kota Bekasi, kupasfakta.com
-- Proyek pembangunan
Awning di atas lahan Fasos - Fasum warga Blok B Perum Bumi Bekasi Baru IV atau
RW 09 Kelurahan Bojong Menteng, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi menimbulkan
keributan antara warga dengan Pengurus RW yang diduga sewenang-wenang mengatas
namakan warga dalam pengajuan pembangunan Awning tersebut.
Padahal menurut warga setempat yang dihubungi minta
konfirmasinya juga mengakui tidak pernah ada persetujuan dalam penggunaan lahan
Fasos - Fasum untuk pembangunan Awning. Kami tidak tahu, kalau yang disebut
atas persetujuan warga RW 09, justru kami tanda tanya warga yang mana maksud
mereka, ujar salah seorang warga setempat.
Sampai detik ini kami tidak pernah bertanda - tangan
atau menyetujui pemanfaatan lahan Fasos -Fasum warga Blok B. Jadi kalau
dikatakan atas persetujuan warga, warga mana maksudnya, itu yang harus
dijelaskan perangkat RW.Jangan menganggap warga tidak mengerti apa-apa, walau
selama ini diam tidak pernah bicara, lalu dianggap Bodoh.
Seperti misalnya setiap pemilihan Ketua RW selalu itu
itu saja orangnya yang menjadi ketua panitia pemilihan ketua RW, tidak ada
malunya terhadap warga, ujar warga lainnya.
Warga Perum Bumi Bekasi Baru IV Kelurahan Bojong
Menteng, sebelumnya sudah menolak pembangunan Awning di atas lahan Fasos -
Fasum tersebut ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
(Disperkimtan) Kota Bekasi dan ke Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad. Dan
Sekretaris Dinas (Sekdis) Perkimtan menjelaskan, bahwa pembangunan proyek
Awning yang di atas lahan Fasos - Fasum supaya dihentikan pemborong. Tetapi
kenyataan di lapangan pemborong tetap melakukan pekerjaan.
Apa yang dikatakan Edy selaku Sekdis Perkimtan yang
mengatakan supaya dihentikan pembangunan Awningnya, namun tidak digubris sang
kontraktor, terbukti masih terus dikerjakan. Diduga karena proyek itu proyek
Pokir (Pokok Pikiran) Dewan atau DPRD Kota Bekasi, sehingga diduga pemborong
menganggap, bahwa proyek Dewan tidak bisa dihentikan. Demikian dikatakan
masyarakat.
Pengajuan Ketua RW lama (Waluyo) yang mengundurkan
diri menjelaskan, bahwa pengajuan atas nama warga RW 09 adalah spontan yang
artinya bahwa pihaknya jelas tidak minta persetujuan atau tanda tangan warga
setempat. Setelah hal itu diungkapkan Waluyo semua rombongan orang yang hadir
menjumpai Janner N SH langsung balik kanan pulang, karena menganggap bahwa
tuntutan warga benar, demikian keterangan yang dihimpun.
Nahwan Lurah Bojong Menteng yang hadir ke lokasi pembangunan Awning di atas lahan Fasos Fasum, yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat teleponnya, bahkan WhatApp (WA) pun tidak dibalas. Sementara Nia Camat Rawalumbu yang dihubungi dan mengatakan, akan mendatangi lokasi proyek, bersama jajarannya. (Tim Redaksi)