Kota Bekasi, kupasfakta.com -- Warga Blok B Perumahan Bumi Bekasi Baru IV, RW 09 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, protes pembangunan Auning Olah Raga di atas lahan Fasos - Fasum yang menjadi milik warga setempat. Warga minta supaya Walikota Bekasi untuk membatalkan pembangunan tersebut.
Deden selaku staf Kabid Dinas Perumahan Permukiman dan
Pertanahan (Perkimtan) dengan angkuhnya mengatakan kepada warga yang
mendatanginya mempertanyakan masalah pembangunan proyek Awning di atas lahan
Fasos - Fasum Perumahan Blok B atau RW 09 Kelurahan Bojong Menteng dan
mengatakan, bahwa pembangunan Awning adalah pengajuan dan persetujuan warga
Blok B, kata Deden. Omongan Deden itu bagaikan petir disiang bolong, karena
warga Blok B atau RW 09 itu tidak pernah merasa memberikan persetujuan untuk
pembangunan Awning tersebut.
Menurut warga setempat, bahwa lahan Fasos - Fasum
tersebut adalah fasilitas taman dan tanah itu adalah milik warga sekitar,
karena pembayaran angsuran rumah sudah include dicicil atau angsuran rumah
warga. Jadi jika ada bangunan di atas lahan Fasos - Fasum tersebut, kami selaku
warga setempat tidak rela, karena lahan itu milik semua warga khususnya warga
Blok B RW 09 Perum Bumi Bekasi Baru IV, Kelurahan Bojong Nenteng, Kec.
Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pemda Kota Bekasi pun tidak berhak menguasai lahan
Fasos - Fasum itu, karena itu milik warga yang peruntukannya untuk Taman atau
penghijauan di Perumahan tersebut. Siapa pun tidak berhak membangun apa saja di
atas lahan Fasos - Fasum milik warga Blok B atau warga RW 09 Kelurahan Bojong
Menteng. Tanpa permisi dari warga dan tidak menghargai warga setempat.
"Kami akan menuntut siapa saja yang memberikan lahan itu untuk bangunan
Auning itu, tutur salah seorang warga
Pembangunan Auning di atas lahan Fasos - Fasum menurut
informasi yang dihimpun dianggarkan Rp 100 juta dari APBD Kota Bekasi, karena
dikatakan, bahwa semua lahan Fasos - Fasum di setiap perumahan semua dikuasai
Pemkot Bekasi boleh mengajukan pembangunan apa saja yang dibiayai APBD Pemda
Kota Bekasi, kendati lahan Fasos - Fasum itu milik warga yang dibayar melalui
angsuran rumah setiap bulan.
Menurut mantan Ketua RW 09 (Waluyo) pembangunan
sekarang yang bersumber dana dari APBD Kota. Ekasi adalah untuk pembangunan
Atap atau Auning Olah Raga warga Blok B atau warga RW 09. Kemudian nanti di
samping bangunan Kantor RW 09 akan dibangun Taman Kanak-kanak (TK) dan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tetapi warga setempat tetap tidak mengijinkan
walau bangun apapun. Masak tidak tau kita selaku warga lingkungan Taman ini
tidak mengetahui pembangunan di atas lahan Fasos - Fasum yang notabene milik
warga Blok B ini, ujar ST Sihombing kepada media ini.
Boleh ditanya warga di sekitar Lapangan atau Taman
ini, tak satupun mereka mengetahui dan tidak pernah minta ijin akan membangun
Auning di sini. "Kami tidak setuju jika ada pembangunan di atas Lahan
Fasos - Fasum yang menjadi milik warga Blok Batau warga RW 09 ini. Apalagi
selama ini di lingkungan RW 09 sudah dikuasai orang - orang tertentu yang
seenaknya membuat apa saja yang diduga tanpa memperdulikan warga lainnya, ujar
warga lainnya itu.
Kepada media ini warga mengatakan dan minta kepada
semua pihak terkait untuk menghentikan pembangunan Awning tersebut, karena
diduga akan menimbulkan masalah sesama warga setempat. Baik itu pihak Kelurahan
Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi maupun Dinas Perkimtan dan
khususnya Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad diminta supaya menangguhkan pembangunan
Auning tersebut. Jika tidak ditindak
lanjut pihak terkait tersebut, kami selaku warga akan melaporkan ke Polrestro
Bekasi Kota maupun ke Polda Metro Jaya dan akan PTUN kan masalah pembangunan
yang dugaan penyerobotan lahan Fasos - Fasum yang menjadi milik warga Blok B
atau RW 09 Kelurahan Bojong Menteng itu.
Proyek pelaksanaan Awning yang di atas lahan Fasos - Fasum dan pembangunan Gapura RW 09 Kelurahan Bojong Menteng disebut-sebut 1 paket. Menurut informasi paket proyek Awning berbiaya Rp 100 juta dan Proyek pembangunan Gapura berbiaya Rp 120 juta. Namun tidak diketahui perusahaan CV atau PT pelaksananya, karena proyek itu tidak punya Papan Informasi atau Papan Nama Proyek. Padahal proyek yang menggunakan dana rakyat atau pemerintah yaitu dan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, wajib memampang Papan Proyek supaya masyarakat, bahwa anggaran itu ersumber dari mana, kata seorang warga ke media ini. (Timbul Sinaga)