Jakarta, kupasfakta.com -- Kamis 21 September 2023, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah dibahas selama kurun waktu 2 bulan antara Pemerintah dengan DPR-RI, resmi disahkan melalui Pembicaraan Tingkat II (Paripurna).
Dalam kesempatan tersebut disampaikan, bahwa Pemerintah dan Anggota Dewan memiliki kesepahaman, bahwa
APBN tahun 2024 tetap harus menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan
menghadapi gejolak ekonomi dan mendukung agenda pembangunan termasuk
pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
Walaupun perekonomian domestik
menunjukkan konsistensi pemulihan yang solid, namun kita semua tetap harus
waspada terhadap gejolak perekonomian global. Tensi geopolitik yang
berkepanjangan telah menyebabkan terjadinya fragmentasi yang akan mempersempit
ruang gerak hubungan antarnegara. Pertumbuhan volume perdagangan dunia tahun
2023 diperkirakan sebesar 2,0%, menurun signifikan jika dibandingkan kondisi
tahun 2022 yang tumbuh 5,2%.
Perkembangan terkini menunjukkan
masih tingginya risiko dan ketidakpastian global. Meskipun mengalami moderasi,
tekanan inflasi masih cukup tinggi, bahkan mulai menunjukkan tanda-tanda
peningkatan kembali seiring dengan meningkatnya harga minyak dunia (too high
for too long). Akibatnya, suku bunga internasional diperkirakan akan
bertahan pada level yang tinggi dalam waktu yang lama, higher for longer,
yang berimplikasi pada tingginya cost of fund dan volatilitas di pasar
keuangan global.
Fluktuasi harga komoditas masih
memberikan risiko ketidakpastian. Dalam penyampaian Laporan Pelaksanaan APBN
Semester I Tahun 2023 pada Juli, harga minyak dunia sudah bergerak di kisaran
US$70 per barel. Namun dalam seminggu terakhir ini harga minyak dunia sudah
kembali bertengger di atas US$90 per barel.
Beberapa tekanan dan kondisi
ketidakpastian seperti yang dijelaskan di atas hendaknya tidak untuk
menumbuhkan kekhawatiran dan pesimisme, namun untuk memberikan pemahaman serta optimisme, bahwa
APBN 2024 harus dan akan selalu siap meredam berbagai ketidakpastian dalam
rangka melindungi masyarakat, menjadi instrumen efektif dalam menjaga
perekonomian domestik, dan menjadi alat untuk memperkuat fundamental
perekonomian melalui transformasi ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam
merespon kondisi-kondisi tersebut, APBN 2024 ditetapkan sebagai berikut:
Asumsi
dasar ekonomi makro di tahun 2024 yaitu:
1.
Pertumbuhan
ekonomi sebesar 5,2%;
2.
Inflasi
terkendali sebesar 2,8%;
3.
Nilai
tukar rupiah sebesar Rp15.000/US$;
4.
Suku
bunga SBN 10 tahun sebesar 6,7%;
5.
ICP
disepakati sebesar US$82/Barel; dan
6. Lifting minyak
disepakati sebesar 635 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per
hari
Resiliensi pertumbuhan ekonomi
Indonesia dalam menghadapi risiko ketidakpastian global selama ini akan menjadi
pijakan kuat bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun
2024. Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 yang aman dan kondusif sangat
penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik nasional.
Pendapatan Negara dalam APBN tahun
2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, yang bersumber terutama dari Penerimaan Perpajakan sebesar
Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp492,0
triliun. Strategi optimalisasi
pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan
daya beli masyarakat.
Rasio perpajakan diupayakan terus
meningkat dengan menjaga iklim investasi di tengah gejolak perekonomian global
dan risiko fluktuasi harga komoditas. Pemerintah tetap akan menggunakan
insentif perpajakan, tidak hanya sebagai instrumen untuk menarik investasi
tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan.
Hal ini tercermin dalam belanja
perpajakan tahun 2022, bahwa insentif perpajakan dinikmati oleh seluruh
masyarakat dalam bentuk PPN dibebaskan untuk sembako senilai Rp38,6 triliun,
untuk jasa pendidikan senilai Rp20,8 triliun. Insentif dalam bentuk PPN tidak
dipungut dan PPh Final untuk UMKM juga relatif besar yaitu senilai Rp 69,7
triliun.
Berbagai insentif perpajakan yang
dinikmati masyarakat tersebut, jauh lebih besar dibanding realisasi nilai
insentif tax holiday untuk investasi tahun 2022 yang sebesar Rp4,7 triliun.
Aspek keadilan dalam perpajakan juga diterapkan melalui penetapan PTKP yang
mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini batasan Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) Indonesia termasuk tinggi dibandingkan dengan beberapa negara
di ASEAN.
Tata kelola PNBP terus dioptimalkan
semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen regulatory, diarahkan untuk
mendorong aktivitas ekonomi, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas
layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Belanja Negara
dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, yang
dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun
serta Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun. Belanja Pemerintah
Pusat akan dimanfaatkan untuk penguatan tiga fungsi APBN:
Fungsi alokasi untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta
meningkatkan efisiensi perekonomian. Tahun 2024 Pemerintah berfokus antara lain
pada penguatan kualitas SDM, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan
investasi untuk peningkatan produktivitas. Selain itu, Pemerintah juga akan
melanjutkan proyek strategis serta pelaksanaan agenda nasional antara lain
melanjutkan pembangunan IKN dan pelaksanaan Pemilu.
Fungsi distribusi untuk menjaga keseimbangan distribusi sumber daya ekonomi antarsektor,
antarkelompok rumah tangga maupun antarwilayah. Hal ini dilakukan dengan
berbagai kebijakan dan program pembangunan yang berorientasi pengembangan
wilayah dan sektor penting yang berpotensi mengakselerasi pembangunan yang
lebih merata. Di sisi lain, penyaluran program perlinsos akan ditingkatkan
efektivitasnya dan makin tepat sasaran.
Pada tahun 2024 program perlinsos
akan dialokasikan sebesar Rp493,5 triliun antara lain melalui Program Keluarga
Harapan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), program kartu sembako
untuk 18,8 juta KPM serta berbagai program pemberdayaan UMKM antara lain
melalui subsidi KUR yang dialokasikan sebesar Rp47,8 T. Selain itu Pemerintah
juga akan berfokus pada program penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan
stunting.
Fungsi stabilisasi bahwa instrumen APBN digunakan memelihara stabilitas dan keseimbangan
fundamental perekonomian, baik melalui berbagai program pengendalian inflasi,
stabilisasi harga dan menjaga daya beli masyarakat antara lain melalui
pemberian subsidi dan kompensasi serta dukungan anggaran ketahanan pangan dan
energi.
Transfer ke Daerah diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan, yang dilakukan melalui sinergi kebijakan fiskal pusat dan
daerah, peningkatan kualitas pengelolaan TKD, penguatan penggunaan earmarking
TKD pada sektor prioritas, harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk
mengatasi stunting, kemiskinan, dan inflasi, serta mendorong Pemda agar
menggunakan TKD untuk kegiatan produktif dan menarik investasi untuk memperluas
penciptaan lapangan kerja. Untuk penanggulangan kemiskinan telah dialokasikan
sebesar Rp10,6 triliun untuk bantuan langsung tunai desa dengan target 2,96
juta KPM.
Defisit APBN Tahun Anggaran 2024
ditetapkan sebesar 2,29% PDB atau secara
nominal sebesar Rp522,8 triliun. Pembiayaan utang akan dikelola secara
prudent dan dalam batas risiko yang aman.
Pembiayaan investasi pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp176,2 triliun dilaksanakan secara selektif dan intensif, termasuk dalam pemberian PMN kepada BUMN dan BLU dengan tata kelola yang baik untuk mampu menjalankan bisnis dan layanan secara efisien dan produktif. (Redaksi)