“Miris !!! Siswa SMKN 1 Cikbar Tidak Bisa Ikut Ujian Karena Belum Melunasi Uang Bangunan dan Seragam Rp. 4.800.000/Siswa. Diminta Kemendikbud Bertanggung Jawab Atas Siswa Trauma Akibat Ulah Kepala Sekolah Tidak Memperbolehkan Siswa Ikut Ujian Karena Bayaran Tidak Lunas.”
Kab. Bekasi, KupasFakta.Com -- Ketua
DPC LSM Grasi Bekasi H. Malau tegas minta aparat penegak hukum (APH)
Polda Metro Jaya untuk menguji Peraturan Persiden Republik Indonesia Nomor 87
Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010
Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan
dan penyelenggaraan Pendidikan, yang tertuang pada Pasal 181 dan Pada Pasal 198
Tentang larangan untuk bidang pendidikan.
Ironisnya, Kepala SMKN 1 Cikarang Barat (Cikbar)
Kabupaten Bekasi Jawa Barat berikan sanksi pada anak didiknya, dengan tidak
diberikan nomor untuk mengikuti ulangan semester, karena belum melunasi
pembayaran uang bangunan dan seragam.
H. Malau Ketua DPC LSM Grasi Bekasi tegas mengatakan
ke awak media, bahwa lembaganya sudah mendegarkan ada informasi dari pihak
orang tua siswa, teriak atas besarnya pungutan yang dilakukan Kepala SMK Negeri
1 Cikarang
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Dan Peraturan Pemerintah
No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 atau Pasal 198 Tentang Larangan, Penyerapan Dana
BOS Reguler dan BOSDA Tahun 2020 s/d 2023 Dan Penyerapan Dana BOS Reguler yang diduga
tidak sesuai fakta di lapangan.
Yang lebih miris lagi, siswa disuruh masuk ruangan
belajar, tetapi hanya duduk menonton siswa lain mengerjakan kertas ujian yang
dibagikan pengawas ujian kepada siswa-siswi.
Orang tua siswa menjelaskan, kami belum mampu untuk
melunasi biaya bangunan dan baju seragam yang jumlahnya sebesar Rp 4.800.000.
Pada saat pertemuan orang tua siswa dengan Komite dan pihak sekolah, biaya
tersebut bisa dicicil, jelasnya.
Dia menambahkan, pihak sekolah tidak menginformasikan
kepada orang tua siswa, bahwa persyaratan untuk mengikuti ujian semester ganjil
untuk Kelas X SMKN Cikarang Barat, harus melakukan pembayaran minimal lima
puluh persen (50%) dari biaya yang telah ditetapkan.
“Saya baru bisa cicil sebesar Rp 1.700.000, seharusnya
pihak sekolah menginformasikan ke orang tua siswa, bahwa persyaratan ujian
semester untuk kelas X harus membayar biaya bangunan dan seragam 50%, jangan
anak yang disiksa tidak boleh mengikuti ujian. Karena yang bertanggung jawab
kepada biaya sekolah adalah orangtua, bukan siswa. Akibat tidak bisa mengikuti
ujian dua mata pelajaran, membuat jiwa anak trauma dan malu terhadap teman
temannya," katanya dengan wajah kecewa.
Akibat tidak bisa mengikuti ujian hingga dua mata
pelajaran, anak kami menelepon Ibunya supaya membayar uang bangunan dan
seragam. Pengawas ujian berbicara langsung dengan ibunya dan disarankan untuk
mentrasfer ke rekening pengawas ujian, dan akan disetorkan ke Bendahara
sekolah, tambahnya.
Tegas ketua LSM Grasi DPC Bekasi menjabarkan ke pihak awak media bahwa pihak Kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat mulai tahun anggaran 2020 sampai 2023 Kuasa Pengguna Anggaran sudah mempergunakan dana yang sangat besar sementara pungutan masih dilakukan di sekolah, di tahun 2020 Bos Regular Rp. 3.114.720.000/tahun, tahun 2021 Rp. 3.483.338.000/tahun, di tahun 2022 Rp. 3.518.837.000/tahun dan Tahun 2023 Rp. 3.442.700.000/Tahun, besarnya anggaran yang sudah di pergunakan tim LSM Grasi berharap ke pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan uji materi penggunaan dana BOS Reguler dan pungutan yang di lakukan. (Timbul Sinaga. SE)