Toba, Kupas Fakta Com
Dalam rangka meningkatkan kesadaran Hukum dan Ketaatan
Hukum bagi perangkat Desa, Tim Cabang Kejaksaan Negeri Porsea melakukan Sosialisasi
Kejaksaan dalam membangun kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Jaksa Jaga
Desa, sesuai dengan Insja No.5 tahun 2023, yang berlangsung di Kantor Desa
Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa ini
disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Porsea Zefri Simamora SH, MH di hadapan masyarakat
Desa Pardamean Sibisa, yang juga dihadiri Kepala Desa dan seluruh perangkatnya,
bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan - ketentuan dalam
pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan
Dana Desa tersebut.
Kami juga menghimbau kepada seluruh perangkat Desa
untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme, sesuai Undang-undang yang ada dalam
pengelolaan Dana Desa, menghindari perbuatan penyimpangan, sehingga pengelolaan
Dana Desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di
desa, ujar Kacabjari Porsea, Zefri Simamora, SH, MH.
Pada kesempatan itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Porsea Zefri Simamora, SH MH, didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Devi Sinaga,
SH, Jaksa Fungsional Kiki Butar Butar, SH, dan Analisa Keuangan Megawati
Manurung, juga menyampaikan 4 materi dalam kegiatan sosialisasi Jaksa Jaga Desa,
yang antara lain adalah, Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan, Akuntabel
dan Partisipatif, dampak teknologi informasi terhadap generasi muda, Pemilu dan
penanganan pelanggaran pemilu dan Perlindungan Hukum. Penegakan Hukum dalam
pelayanan hukum yang baik terhadap masyarakat.
Dan kegiatan sosialisasi penerangan hukum Jaksa Jaga
Desa ini terlaksana atas kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Pemerintah
Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata ujar Zefri Simamora, SH, MH. (RED)